Emas Kawin Tak Boleh Bebani Calon Suami
- 31 Jan 2026 14:01 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh — Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. Faisal Ali, menegaskan bahwa mahar pernikahan tidak harus berupa emas atau tinggi, dan sebaiknya disesuaikan dengan kemampuan calon pengantin. Pernyataan ini disampaikan dalam perbincangan bersama RRI Banda Aceh, Rabu (28/1/2026).
Menurut Faisal, di beberapa daerah di Aceh, seperti Aceh Tengah, mahar biasanya dihitung dalam gram emas, bukan ukuran manyam. “Jadi tinggi atau rendahnya mahar tidak sama di seluruh Aceh. Di Aceh Selatan atau Simeulue, harga mahar tidak setinggi di ibu kota provinsi,” jelasnya.
Faisal menekankan pentingnya menempatkan posisi masing-masing keluarga dalam menentukan besaran mahar. “Jika calon suami belum mapan, beri keringanan, misalnya lima manyam, sesuai kemampuan. Bagi yang kaya, memberikan mahar tinggi juga dibolehkan oleh agama,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tujuan utama adalah agar mahar tetap adil dan tidak memberatkan calon suami, sambil tetap menghormati nilai agama dan budaya.
“Yang penting, kita memberikan keringanan sesuai kemampuan, jangan terpengaruh tren atau gengsi sosial,” kata Faisal.
Dengan pendekatan ini, kata Tgk Faisal, masyarakat diharapkan mampu menjalani pernikahan tanpa terbebani biaya mahar tinggi, sekaligus menjaga kesesuaian dengan ajaran Islam.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....