Urgensi Pengembangan Kawasan Industri Ladong menjadi Kawasan Ekonomi Khusus
- 11 Apr 2026 15:47 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Kawasan Industri Aceh (KIA) Ladong adalah kawasan yang didirikan oleh Pemerintah Aceh yang terletak 20 KM dari Kota Banda Aceh. Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) KIA Ladong diterbitkan pada tahun 2018 dan telah berlangsung selama hampir 10 tahun. Sesuai dengan Perpres No. 18 Tahun 2020, KIA Ladong termasuk dalam rencana pengembangan dari 36 kawasan industri di Indonesia.
Pengelolaan KIA Ladong berada di bawah Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) yaitu PT. Pembangunan Aceh (PEMA). Saat ini kawasan KIA Ladong telah menyediakan sekitar 71,4 Ha lahan untuk pembangunan berbagai industri (aneka industri). Adapun lahan industri yang direncanakan untuk dikembangkan di Kawasan KIA Ladong adalah sekitar 250 Ha.
Secara konseptual kawasan industri merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan infrastruktur dasar dan infrastruktur penunjang baik dalam kawasan maupun luar kawasan perusahaan. Dengan demikian diharapkan para investor/tenant dapat berinvestasi dalam Kawasan Industri Aceh Ladong.
Dengan ketersediaan lahan, sarana dan prasarana serta fasilitas lainnya yang memadai, akan lebih memudahkan investor untuk mendirikan pabriknya di Aceh, dibandingkan bila setiap investor harus menyediakan sendiri fasilitas tersebut. Berdasarkan hasil kajian dan reorientasi yang dilakukan.
Core Business KIA Ladong diarahkan pada industri pengolahan yang berorientasi pada Food Industry/Industri Halal, Chemical, Manufacture, dan Logistic. Maksud dan tujuan dari pengembangan Kawasan Industri Ladong adalah untuk meningkatkan kontribusi sektor industri pengolahan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi Aceh dan menciptakan lapangan pekerjaan.
Berdasarkan Rencana Pembagunan Industri Aceh, beberapa hal yang menjadi alasan penting dibentuknya kawasan industri KIA Ladong antara lain adalah untuk mempercepat pertumbuhan industry di Aceh, memberikan kemudahan bagi kegiatan industri, misalnya lokasi, perizinan, sarana dan prasarana, mendorong kegiatan industri agar terpusat dan berlokasi di kawasan tersebut, menyediakan fasilitas lokasi industri yang berwawasan lingkungan. dan melakukan pengembangan kawasan industri halal Ladong. Sebagai kawasan industri yang integratif,
KIA Ladong memiliki keunggulan kompetitif dari sisi letak (jalur distribusi) yang berada pada posisi strategis berupa konektivitas terintegrasi yaitu akses ke bandara internasional Sultan Iskandar Muda yang hanya sekitar 28 km, akses ke Pelabuhan Malahayati yang hanya sekitar 10 km, akses ke pelabuhan Ulee Lheu sekitar 30 km dan bahkan akses ke jalan tol nasional Banda Aceh – Sumut hanya sekitar 9 km serta berada pada jalur perdagangan internasional yaitu berada Selat Malaka.
Keunggulan lainnya yang menjadi pendukung adalah dekatnya dengan sumber bahan baku raw material seperti sektor Agro dan Perikanan serta hasil Tambang sebagai prasyarat untuk tumbuhnya hilirisasi industri di Aceh. Namun berbagai keunggulan kompetitif yang seharusnya menjadikan KIA Ladong penggerak industrialisasi dan pendorong pertumbuhan ekonomi Aceh saat ini seperti jauh panggang dari api. Meskipun sudah berjalan hampir sepuluh tahun, KIA Ladong seolah seperti hidup segan mati tak mau.
Semua potensi sektor primer Aceh seperti perkebunan, perikanan dan tambang belum terlihat proses hilirisasinya. KIA Ladong seperti lahan tak bertuan, sepi, tidak ada kegiatan ekonomi dan industri. Semua konsep yang ada hanya sempurna diatas kertas, namun implementasinya masih jauh dari yang diharapkan. Mengingat peran strategisnya KIA Ladong untuk perekonomian Aceh dan sebagai supply dan logistic hub untuk wilayah Banda Aceh dan sekitarnya dan juga bisa dijadikan sebagai pusat Kegiatan industry berorientasi ekspor, maka perlu terobosan kebijakan yang dapat mendorong KIA Ladong ini berfungsi optimal.
Salah satu terobosan kebijakan yang bisa dilakukab adalah dengan menjadikan KIA Ladong sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah suatu kawasan yang menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh insentif tertentu. KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi dan berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional.
KEK banyak mendapatkan keunggulan terutama terkait insentif fiskal dan kemudahan berusaha. Sebagai contoh, investor di KEK baik Badan Usaha maupun Pelaku Usaha berhak atas berbagai fasilitas fiskal utama yang diatur dalam PMK Nomor 237/PMK.010/2020. Fasilitas tersebut antara lain pertama Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang berupa tax holiday dalam bentuk Pembebasan PPh Badan sebesar 100% bagi investasi pada kegiatan usaha utama dengan nilai minimal Rp100 miliar.
Durasi pembebasan berkisar antara 10 hingga 20 tahun tergantung nilai investasi. Kedua, investor berhak mendapatkan fasilitas Tax Allowance untuk investasi di luar kegiatan utama, diberikan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari total investasi selama 6 tahun. Ketiga, dalam hal PPN dan PPnBM, investor juga berhak untuk tidak dipungut atas impor barang modal, bahan baku, atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dari tempat lain dalam daerah pabean ke KEK.
Fasilitas keempat terkait Kepabeanan dan Cukai. Investor berhak mendapatkan Pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) untuk barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan KEK. Kelima fasilitas terkait Pajak Daerah. Investor berhak mendapatkan pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah (seperti Pajak Bumi dan Bangunan/PBB) minimal sebesar 50 persen hingga 100 persen didorong oleh kebutuhan untuk mempercepat hilirisasi komoditas unggulan Aceh dan meningkatkan daya tarik investasi melalui berbagai insentif fiskal dan non-fiskal.
Dr. Mahpud Sujai, SE., Ak., MPAcc Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....