Imlek di klaim sebagai hari raya umat Konghucu.
- 27 Jan 2025 14:02 WIB
- Banda Aceh
KBRN, Banda Aceh : Meskipun Tahun Baru Imlek bukan merupakan hari raya “Buddha” secara khusus , banyak umat Buddha Thailand dan Tiongkok merayakannya dengan perayaan dan kunjungan ke keluarga serta beraktivitas di kuil Buddha.
Seluruh keturunan Tionghoa atau menjalankan tradisi Chinese, mereka merayakan (Tahun Baru Imlek), apapun agamanya. Hal tersebut merupakan tradisi keturunan suku Cina / Tionghoa .
Menurut adat budaya Tionghoa, Sio Imlek adakah " Ular kayu " jatuh pada 1905, 1965, dan 2025.
SURAT EDARAN MENTERI AGAMA TTG PERAYAAN IMLEK Nomor B. 0270/SJ/ B.IX / KP.02/ 01/2025 tgl 17 Januari 2025, yang ditandatangani Sekjend Muhammad Ali Ramdhani.
Dalam surat edaran tersebut Kementerian Agama RI memerintahkan Kantor Wilayah Kemenag di seluruh Indonesia untuk memasang ornamen imlek seperti lampion dan bunga Mei Hwa, senagai bentuk penghormatan kepada umat Konghucu.
Pemasangan ornamen Imlek bukan hanya bentuk penghormatan terhadap umat Khonghucu, tetapi juga cerminan nyata dari komitmen kami untuk mewujudkan moderasi beragama.
Pemasangan ornamen Imlek tersebut tidak hanya berlaku di Kanwil Kemenag saja, tapi juga di seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) di seluruh Indonesia.
Dalam kaitannya dengan Aceh sebagai daerah syariat sesungguhnya Islam mengajarkan toleransi dan menghormati hak orang lain untuk merayakan hari raya mereka.
Dalam rangka kerukunan ummat beragama, khusus untuk pl Aceh sudah ada pengaturannya dalam Qanun Aceh no 8 tahun 2014 tentang Pelaksanaam Syariat Islam.
Pasal 9
Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kab/Kota menjamin kebebasan, membina kerukunan, menghormati nilai agama yang dianut oleh umat beragama dan melindungi sesama umat beragama untuk menjalankan hidup keseharian dan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya.
Sungguhpun boleh namun di pasal 7 ayat [ 2] qanun tersebut bahwa Setiap orang atau lembaga yg bukan beragama islam, wajib menghormati pelaksanaan syariat islam.
Dalam hal ini termasuk dalam perayaan imlek tidak boleh dilakukan secara berlebihan dan tidak dibenarkan membuat keributan, kegaduhan dan hal hal yang dapat meresahkan masyarakat, seperti membakar mercon dan lain lain yang serupa dengannya.
Ketua FKUB Aceh
H.HAMID ZEIN