Harga Hewan Kurban Merangkak Naik, Ini Syarat Musinnahnya

  • 29 Mei 2024 13:39 WIB
  •  Banda Aceh

KBRN, Aceh Besar: Harga hewan ternak untuk Kurban di prediksi merangkak naik, di pasar hewan Uro Peukan Rabu, di jalan Teuku Fakinah, Reuhat Tuha, Kecamatan Suka Makmur, Kabupatrn Aceh Besar. Amatan RRI Rabu (29/5/3024) di Uro Peukan Rabu pasar hewan Sibreh, terlihat ratusan hewan ternak dari kambing, domba, sapi dan kerbau dijual dengan harga variasi, alih-alih konsumen diharapkan lebih jeli memilih hewan kurban sesuai Syarat dan Musinnahnya untuk sempurnanya berkurban.

Menjawab RRI, menurut sejumlah pedagang dan pemilik hewan kurban, mengatakan soal lajunya kenaikan harga hewan Kurban di tahun 2024 ini disebabkan naiknya sejumlah harga kebutuhan pokok lainnya, termasuk Pakan tambahan hewan ternak turut naik. "Semua harga naik harga hewan kurban juga naik,"

"Rabu ini harga kambing kurban 4,7juta, dua hari peukan Rabu lagi ngak tau bilang berapa lagi harganya", ungkap salah seorang pedagang Uro Peukan Rabu di Sibreh. Sampai berita ini diturunkan, hasil uji petik harga sementara hewan Kurban di Uro Pekan Rabu Sibreh, harga hewan kambing Kurban jantan cukup umur berkisar Rp.3-6juta, tahun 2023 berkisar Rp.1,5-4juta perekor.

Harga sapi Kurban jantan cukup umur berkisar Rp.18-25juta, tahun 2023 berkisar Rp.15-20juta dan harga kerbau Kurban jantan cukup umur berkisar Rp.25-30juta, tahun 2023 berkisar Rp.20-28juta perekor, informasi sejumlah pedagang. Tradisi jual beli hewan kurban ini untuk menyambut datangnya perayaan Idul Adha (hari raya Haji) 1445 Hijriah/2024 Masehi, Senin 17 Juni 2024 mendatang.

Tradisi ini dikenal umat Muslim di seluruh dunia akan peristiwa agama yang paling penting, yakni penyembelihan hewan kurban. Menyadur dari keterangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), disebut ada 7 (tujuh) Syarat memilih kondisi fisik hewan kurban yang layak untuk dikurbankan,

• Mata tidak buta.
• Telinga tidak terpotong.
• Kaki tidak pincang.
• Jika memiliki tanduk, harus dalam keadaan sempurna.
• Tidak memiliki penyakit. ...
• Ekor tidak terpotong.
• Kulit tidak memiliki kudis.

Syarat umur hewan kurban (Musinnah);

"Menurut Ibnu Malik, musinnah itu ialah yang telah cukup umur. Kalau unta yang telah berumur lima tahun masuk tahun keenam, sapi yang telah berumur dua tahun masuk tahun ketiga, domba atau kambing yang telah berumur satu tahun". Hadis 'Ann Al-Ma'bud VII: 498 tentang musinnah (hewan yang telah masuk berumur usia dewasa).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....