Kualitas Udara Banda Aceh Terkadang Turun, DLHK3 Ungkap Penyebabnya

  • 30 Sep 2026 20:11 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh – Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh menyebutkan kualitas udara di ibu kota Provinsi Aceh secara umum masih berada dalam kondisi baik. Meski demikian, pada waktu tertentu indeks kualitas udara dapat menurun ke kategori sedang sehingga pemantauan tetap dilakukan secara berkala.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK3 Kota Banda Aceh, Ir. Cut Safarina Yulianti, ST, M.M., MT., mengatakan kondisi tersebut menjadi perhatian bersama karena kualitas udara berkaitan langsung dengan lingkungan dan aktivitas masyarakat.

“Untuk Kota Banda Aceh saat ini kualitas udara secara umum baik. Tetapi pada beberapa waktu tertentu nilai indeks kualitas udaranya terkadang turun menjadi sedang,” ujar Cut Safarina dalam program Green Radio RRI Banda Aceh, Sabtu 26 September 2026.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah parameter yang menjadi acuan dalam menilai kualitas udara. Beberapa di antaranya adalah sulfur dioksida atau SO2, nitrogen dioksida atau NO2, serta partikulat. Parameter tersebut berkaitan erat dengan emisi yang salah satunya berasal dari aktivitas kendaraan bermotor.

Selain itu, DLHK3 juga melakukan pemantauan terhadap ozon, karbon monoksida, hidrokarbon, serta partikulat dengan berbagai ukuran. Hasil pengukuran dari parameter tersebut digunakan untuk menggambarkan kondisi kualitas udara di wilayah Kota Banda Aceh.

Untuk mendukung pemantauan, Pemerintah Kota Banda Aceh memperoleh bantuan peralatan Air Quality Monitoring System (AQMS) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup. Peralatan tersebut ditempatkan di halaman Kantor Gubernur Aceh karena mempertimbangkan aspek keamanan dan kemudahan pemeliharaan.

Menurut Cut Safarina, hasil pemantauan AQMS dapat dipantau masyarakat secara langsung melalui layar informasi atau outdoor display yang berada di kawasan Simpang Lima Banda Aceh. Data pada layar tersebut diperbarui secara real time sehingga masyarakat dapat melihat kondisi kualitas udara saat itu.

Selain AQMS, DLHK3 juga menggunakan metode passive sampler untuk pemantauan secara berkala. Pengukuran dengan metode tersebut dilakukan dua kali dalam setahun, masing-masing selama tujuh hari, sehingga total pemantauan berlangsung selama 14 hari setiap tahun.

Empat lokasi dipilih sebagai titik pengambilan sampel berdasarkan karakteristik kawasan, yakni Kantor Balai Kota untuk mewakili kawasan perkantoran, kawasan Lamprit atau Kampung Bandar Baru sebagai wilayah permukiman, kawasan industri rumah tangga di Punge yang diwakili usaha produksi tahu, serta Simpang Lima sebagai kawasan sarana transportasi.

DLHK3 mengajak masyarakat turut menjaga kualitas udara dengan mengurangi aktivitas yang menghasilkan emisi dan memperhatikan kondisi lingkungan. Pemantauan kualitas udara dinilai penting agar perubahan kondisi dapat diketahui lebih cepat dan menjadi dasar dalam menjaga kualitas lingkungan perkotaan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....