Kemenag Bersama BI dan Pesantren Gontor Gelar Perkuat Pengelolaan Wakaf
- 27 Agt 2026 16:47 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Ponorogo - Pengelolaan aset wakaf di pesantren memasuki tahap baru, bukan hanya menjaga amanah wakif, tetapi juga memastikan aset terlindungi secara hukum, dikelola secara profesional, produktif dan memberikan manfaat yang terukur. Semangat tersebut mengemuka dalam Sekolah Wakaf Berkah Indonesia (SWBI) yang diselenggarakan Bank Indonesia, dan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama bersama Universitas Darussalam Gontor (UNIDA), di Kampus UNIDA Gontor, Ponorogo, pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Prof. Waryono Abdul Ghafur menegaskan, wakaf tidak cukup berhenti pada ikrar dan sertifikat. Tahap berikutnya adalah memastikan aset aman, jelas statusnya, tertib administrasinya, memiliki pengelola yang kompeten, serta mampu dikembangkan sesuai potensi wilayah dan kebutuhan masyarakat.
Menurut Waryono, saat ini secara nasional ada sekitar 458.500 lokasi tanah wakaf dengan luas sekitar 59 ribu hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 53 persen telah bersertifikat. Pemanfaatannya masih banyak diarahkan untuk fungsi keagamaan, sementara penggunaan untuk pondok pesantren sekitar 4,10 persen dan kegiatan sosial-ekonomi produktif sekitar 9,37 persen, yang menunjukkan masih terbuka ruang pengembangan lebih lanjut.
“Dalam konteks tersebut, mitigasi risiko wakaf menjadi bagian penting dari profesionalisme nazhir. Nazhir perlu memahami regulasi, status hukum aset, dokumen kepemilikan, peruntukan, batas tanah, kewenangan para pihak hingga mekanisme pelaporan. Kebutuhan itu menjadi semakin relevan karena dalam pembelajaran wakaf disebutkan terdapat 952 kasus sengketa wakaf sepanjang 2017–2024, dengan angka tertinggi 192 kasus pada 2022. Bagi pesantren, pemahaman regulasi bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan instrumen untuk mencegah aset wakaf terseret konflik dan memastikan amanah wakif tetap terjaga,” pesannya.
K.H. Hasan Abdullah Sahal turut mengingatkan bahwa konflik pengelolaan wakaf, dapat muncul ketika status aset, pengelola, peruntukan, pengawasan dan dokumentasi tidak jelas. Karena itu, langkah pencegahan harus dimulai dengan memperjelas status tanah wakaf, melengkapi dokumen, menetapkan pengelola dan peruntukan, serta membangun sistem pelaporan yang tertib.
“Persoalan tanah juga perlu dilihat dalam konteks sejarah kepemilikan, kondisi masyarakat, kebijakan agraria dan aspek hukum, sehingga aset yang akan diwakafkan benar-benar memiliki status yang jelas dan tidak mewariskan persoalan baru,” tutur KH Hasan Abdullah.
Adapun dalam SWBI ini, Prof Waryono juga menjelaskan tentang profesionalisme nazhir. Sekitar 97 persen pengelola wakaf masih berupa nazhir perseorangan, sementara sekitar 3 persen berbentuk organisasi atau badan hukum. Ada 84 persen nazhir yang bekerja paruh waktu dan 16 persen penuh waktu.
Pengelolaan profesional juga perlu diikuti kemampuan mengukur dampak wakaf. Pesantren didorong tidak berhenti pada pertanyaan berapa aset yang dimiliki, tetapi juga melihat apa yang dihasilkan dari aset tersebut: berapa lapangan kerja tercipta, berapa unit usaha berkembang, berapa penerima manfaat terlayani, serta seberapa besar kontribusi wakaf terhadap penguatan pendidikan, kesehatan dan ekonomi masyarakat.
Di sisi lain, digitalisasi membuka ruang baru bagi tata kelola yang lebih tertib dan transparan. Peserta SWBI memperoleh pembekalan mengenai SIWAK dan pelaporan nazhir, sementara perkembangan layanan Akta Ikrar Wakaf secara digital menunjukkan peningkatan dari 221 akta pada 2022 menjadi 9.760 pada 2025, dengan total 19.025 layanan A-IW digital selama 2022–2025. Wakaf uang juga terus berkembang; penerimaan yang dipaparkan untuk 2025 mencapai sekitar Rp313 miliar, sementara inovasi Cash Waqf Link Deposit (CWLD) telah berkembang melalui 50 seri dengan nilai sekitar Rp23,05 miliar.
SWBI selanjutnya diarahkan bukan sekadar sebagai ruang pembelajaran, tetapi sebagai bagian dari kaderisasi pengelolaan wakaf profesional. Peserta didorong menyusun rencana aksi, memetakan aset, merancang pengembangan usaha dan membangun kemitraan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....