KOMPAS-JAYA di Deklarasi Lahirkan Rekomendasi untuk Aceh Selatan

  • 24 Agt 2026 14:01 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Jakarta : Usai melaksanakan silaturahmi sebagai bagian dari konsolidasi antara mahasiswa, pemuda dan masyarakat asal Aceh Selatan se-Jakarta Raya dan dialog publik dengan tema: Peluang & Tantangan Potensi Besar SDA Aceh Selatan; Mampukah Menjadi Penggerak Kemajuan Daerah? serta dilanjutkan dengan deklarasi pendirian organisasi premodial mahasiswa dan pemuda Aceh Selatan bernama Komite Mahasiswa Pemuda Aceh Selatan-Jakarta Raya (KOMPAS-JAYA), para inisiator gerakan tersebut memandatkan M. Rezeki sebagai mandataris Ketua Umum pertama sekaligus menjadi Ketua Umum Pertama KOMPAS-JAYA.

Naskah deklarasi tersebut diketik oleh Tonicko Anggara dan dibacakan secara langsung oleh deklarator terpilih yakni Rizki Alif Maulana, S.TP., M.T dan turut diikutsertakan oleh mahasiswa dan pemuda Aceh Selatan se-Jakarta Raya yang berhadir.

Pada kegiatan diskusi publik yang di gelar, Dr. H. Jamai Suni, S.E., M.M bertidak sebagai pemateri 1 dan Rizki Alif Maulana, S.TP., M.T sebagai pemateri kedua serta Tonicko Anggara sebagai moderator.

"Usai dilaksanakannya diskusi publik yang interaktif tersebut turut lahir rekomendasi hasil berupa KOMPAS-JAYA harus menjadi garda terdepan," ujar salah seorang Inisiator Tonicko Anggara kepada RRI Senin 24 Agustus 2026.

Sejumlah Rekomendasi ABG di lahurkan yakni:

  1. Mendorong dilakukan akselerasi terobosan dan hilirisasi pada Sumber Daya Alam (SDA) Aceh Selatan seperti dari Sumber Daya Laut untuk menciptakan stabilitas harga hasil laut, peningkatan industri perikanan seperti cold torage, pengalengan ikan, publikasi ikan keumamah, dll. Dari segi agribisnis, seperti Pala, nilam secara manfaatnya harus dapat dipublikasi sebagai produk minyak wangi sehingga mewujudkan terciptanya lapangan kerja padat karya dengan memprioritaskan sektor yang menyerap banyak tenaga kerja dan tidak hanya berfokus pada satu sektor saja. Mendorong hilirisasi terbukti dapat mewujudkan kemandirian dan kemampuan fiskal daerah.
  2. Mendorong sinkronisasi regulasi undang-undang sektoral nasional dengan Perda atau qanun daerah Aceh untuk memberikan kepastian hukum, penyederhanaan perizinan dan menciptakan iklim investasi yang kondusif dan penuh kepastian baik bagi pelaku usaha.
  3. Mendorong terciptanya kemitraan strategis dengan para investor dan membangun kerja sama yang konkret dengan para pengusaha asal Aceh Selatan yang berada di luar daerah (Jakarta) agar memiliki ketertarikan hingga bersedia berinvestasi di kampung halaman (Aceh Selatan)
  4. Mendorong secara langsung dan membangun serta menciptakan stabilitasi harga dan perekonomian di wilayah Aceh Selatan.
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....