Beredar Dokumen Keppres Berisi Pemberhentian Sekda Aceh M. Nasir

  • 23 Agt 2026 14:10 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Beredar dokumen Keputusan Presiden Republik Indonesia yang memuat pemberhentian M. Nasir, S.IP., MPA., dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Aceh, Minggu 23 Agustus 2026.

Dalam dokumen yang beredar, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh tersebut ditetapkan di Jakarta pada 21 Agustus 2026.

Dalam Keppres itu disebutkan, Presiden Republik Indonesia memutuskan memberhentikan dengan hormat M. Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah Aceh, terhitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan baru. Keputusan tersebut juga memuat ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa M. Nasir selama memangku jabatan sebagai Sekretaris Daerah Aceh.

Menurut dokumen yang beredar, keputusan pemberhentian M. Nasir disebut merupakan tindak lanjut atas usulan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tertanggal 10 Agustus 2026.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari Pemerintah Aceh terkait beredarnya dokumen Keppres tersebut.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, yang dikonfirmasi RRI terkait SK tersebut mengatakan belum menerima informasi resmi mengenai pemberhentian M. Nasir dari jabatan Sekda Aceh.

"Secara resmi saya belum dapat informasinya, besok saya cek terlebih dahulu di kantor. Kalau sudah ada informasi resmi segera saya sampaikan," kata Nurlis melalui pesan singkatnya kepada RRI, Minggu 22 Agustus 2026.

Nurlis juga mengatakan, sejauh ini belum ada informasi resmi mengenai siapa yang akan menggantikan M. Nasir sebagai Sekretaris Daerah Aceh apabila Informasi pemberhentian tersebut benar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....