UIN Ar-Raniry Raih Penghargaan Penguatan Kekayaan Intelektual dari Kemenkum
- 19 Agt 2026 15:39 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, menerima penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia, atas kontribusinya dalam mendukung penguatan perlindungan kekayaan intelektual (KI), di lingkungan perguruan tinggi. Penghargaan tersebut diterima langsung Rektor UIN Ar-Raniry, Prof. Mujiburrahman dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman dalam rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi UIN Ar-Raniry dalam mengintegrasikan nilai akademik dengan perlindungan kekayaan intelektual serta mendorong sivitas akademika mendaftarkan dan mematenkan hasil riset. Dalam dokumen penghargaan disebutkan, upaya tersebut diarahkan agar hasil penelitian dan inovasi yang dihasilkan sivitas akademika memperoleh perlindungan hukum dan dapat dikembangkan menjadi aset universitas. Selain penyerahan penghargaan, kegiatan tersebut dirangkai dengan penandatanganan kerja sama antara Kanwil Kementerian Hukum Aceh dan sejumlah mitra kerja.
Rektor UIN Ar-Raniry, Prof. Mujiburrahman mengatakan kontribusi perguruan tinggi dalam pengembangan kekayaan intelektual, penting untuk memastikan hasil riset dan inovasi tidak berhenti sebagai produk akademik. Penguatan perlindungan KI di perguruan tinggi, sejalan dengan kebijakan Kementerian Hukum di tingkat nasional.
“Hasil penelitian perlu memiliki perlindungan hukum sekaligus peluang, untuk dikembangkan dan dimanfaatkan secara lebih luas. Penghargaan tersebut sekaligus memperkuat sinergi UIN Ar-Raniry dengan Kementerian Hukum dalam meningkatkan kesadaran sivitas akademika mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual,” jelas Rektor.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah mendorong kekayaan intelektual, menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional. Langkah tersebut diwujudkan melalui penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN), yang akan dirumuskan bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) serta kementerian dan lembaga terkait.
"Ini menjadi momentum menyangkut hak kekayaan intelektual, kita rumuskan bersama dengan Menteri Bappenas dengan seluruh kementerian/lembaga, agar hak kekayaan intelektual ini bisa menjadi Proyek Strategis Nasional," kata Supratman.
Supratman mengatakan terdapat ribuan paten di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta perguruan tinggi yang belum didaftarkan maupun belum dikomersialisasikan. Padahal, paten memiliki nilai kapitalisasi yang besar sehingga perlu didorong, agar memberikan manfaat ekonomi. Penguatan perlindungan kekayaan intelektual di perguruan tinggi, menjadi langkah penting untuk memastikan hasil riset dan inovasi memiliki kepastian hukum, serta berpeluang dikembangkan menjadi aset yang bernilai bagi institusi dan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....