KPKNL Banda Aceh Catat Lelang Rampasan Kejaksaan Aceh Rp3,4 Miliar

  • 16 Agt 2026 19:14 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh – Pelaksanaan Lelang Serentak Barang Rampasan Kejaksaan RI Tahun 2026 di Aceh melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh mencatat total pokok lelang sebesar Rp3,403 miliar.

Lelang yang berlangsung pada 11 hingga 14 Agustus 2026 tersebut merupakan bagian dari agenda lelang serentak barang rampasan Kejaksaan RI yang dilaksanakan di berbagai wilayah Indonesia.

Di Aceh, pelaksanaan kegiatan dikoordinasikan melalui sinergi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Aceh, KPKNL Banda Aceh dan KPKNL Lhokseumawe bersama Kejaksaan Tinggi Aceh serta jajaran Kejaksaan Negeri.

Berdasarkan rekapitulasi KPKNL Banda Aceh Minggu 16 Agustus 2026, sebanyak 13 Kejaksaan menjadi pemohon dengan total 62 lot objek lelang. Nilai limit keseluruhan mencapai Rp3,328 miliar, sedangkan total pokok lelang mencapai Rp3,403 miliar. Dari rekapitulasi tersebut, sebanyak 54 lot tercatat laku.

Kepala Kanwil DJKN Aceh, Rachmat Kurniawan, mengatakan pelaksanaan lelang barang rampasan merupakan bagian dari proses penyelesaian aset yang harus dilakukan secara tertib, transparan dan sesuai ketentuan.

“Lelang barang rampasan bukan semata-mata proses menjual barang. Di dalamnya terdapat proses penyelesaian aset dan upaya agar aset yang telah dapat dilakukan penjualan kembali memberikan nilai ekonomi sesuai ketentuan. Karena itu, sinergi antara Kejaksaan dan DJKN menjadi sangat penting,” ujar Rachmat.

Menurutnya, koordinasi antarinstansi diperlukan karena pengelolaan barang rampasan merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum hingga penyelesaian aset.

Sementara itu, Kepala KPKNL Banda Aceh, Meynar Dwi Anggraeny, menyampaikan bahwa pelaksanaan lelang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti proses penawaran melalui mekanisme resmi dan terbuka.

“Kami berupaya memastikan pelaksanaan lelang berjalan transparan, tertib dan memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat sesuai ketentuan. Harga yang terbentuk merupakan hasil dari proses penawaran yang kompetitif,” kata Meynar.

Harga Sejumlah Objek Melampaui Nilai Limit

Objek yang dilelang melalui KPKNL Banda Aceh cukup beragam, mulai dari sepeda motor, mobil, telepon seluler, kapal, alat berat hingga tanah dan bangunan.

Sejumlah objek bahkan terjual dengan harga jauh di atas nilai limit.

Satu unit excavator merek Hitachi dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat, misalnya, memiliki nilai limit Rp160,55 juta dan terjual Rp339,75 juta. Sementara excavator dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar dengan nilai limit Rp46,799 juta terjual Rp124,799 juta.

Objek kendaraan juga menunjukkan tingginya respons peserta. Satu unit Suzuki Futura ST150 dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat dengan nilai limit Rp20,727 juta terjual Rp60,727 juta.

Selain kendaraan dan alat berat, lelang juga mencakup aset tidak bergerak. Salah satunya tanah seluas 179 meter persegi berikut bangunan rumah di Desa Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.

Objek tersebut memiliki nilai limit Rp745,206 juta dan terjual Rp752,706 juta.

Menurut Meynar, keberagaman objek lelang menunjukkan bahwa masyarakat memiliki pilihan untuk mengikuti lelang sesuai kebutuhan dan kemampuan, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Lelang dilaksanakan melalui mekanisme resmi sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi objek, nilai limit dan ketentuan lainnya sebelum mengikuti proses penawaran,” ujarnya.

Pelaksanaan lelang barang rampasan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mempercepat penyelesaian aset sehingga tidak terlalu lama berada dalam penyimpanan dan berpotensi mengalami penurunan nilai ekonomis.

Melalui kolaborasi antara Kejaksaan dan DJKN, barang rampasan yang telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penjualan dapat diselesaikan melalui mekanisme lelang yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat yang ingin mengikuti lelang juga diimbau memperoleh informasi hanya melalui kanal resmi dan Portal Lelang Indonesia di lelang.go.id, serta memahami kondisi dan persyaratan objek sebelum melakukan penawaran.

Dengan pelaksanaan lelang tersebut, penyelesaian barang rampasan tidak hanya menjadi bagian dari proses hukum, tetapi juga membuka ruang agar aset yang telah dapat dijual kembali memiliki nilai ekonomi dan memberikan manfaat sesuai ketentuan.

.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....