Polsek Sampoiniet Lakukan Pemasangan Brosur Imbauan Pencegahan Karhutla

  • 31 Jul 2026 14:25 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Aceh Jaya – Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polsek Sampoiniet Polres Aceh Jaya, melaksanakan kegiatan pemasangan brosur imbauan Forkopimda, tentang larangan segala aktivitas yang dapat memicu Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polsek Sampoiniet, pada Jum’at, 31 Juli 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Sampoiniet, AIPDA Muhammad Isni, dengan memasang brosur imbauan di sejumlah lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, di antaranya kantor desa dan warung kopi (Warkop), sehingga informasi dapat dengan mudah dibaca dan dipahami oleh masyarakat.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Zulfa Renaldo melalui Kapolsek Sampoiniet IPTU Heru Setiawan, menyampaikan bahwa pemasangan brosur merupakan salah satu langkah preventif Polri dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar yang dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Pencegahan Karhutla tidak hanya dilakukan melalui patroli, tetapi juga dengan memberikan edukasi kepada masyarakat. Melalui pemasangan brosur ini, kami berharap masyarakat semakin memahami dampak serta konsekuensi hukum dari pembakaran hutan dan lahan, sehingga dapat bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan,” ujar IPTU Heru Setiawan.

Selain memasang brosur, Bhabinkamtibmas juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah Karhutla dengan tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran maupun munculnya titik api.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....