Pekerja Migran Asal Aceh Utara Meninggal usai Dideportasi dari Malaysia

  • 29 Jul 2026 16:28 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Aceh Utara, Anas Mardiansyah (39), meninggal dunia setelah dideportasi dari Malaysia dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dumai, Riau. Jenazah almarhum kemudian dipulangkan ke kampung halamannya di Aceh Utara pada Selasa 28 Juli 2026 malam.

Berdasarkan keterangan keluarga, Anas yang merupakan warga Desa Cot Girek, Kecamatan Cot Girek, telah bekerja di Malaysia sebagai petugas cleaning service selama kurang lebih empat tahun. Selama berada di negeri jiran, ia sempat ditahan di Depot Imigrasi Sungai Udang, Malaka, selama sekitar empat bulan.

Pada Sabtu 25 Juli 2026, Anas dideportasi ke Indonesia melalui Dumai, Provinsi Riau. Setelah beberapa hari berada di Camp Imigrasi Dumai, kondisi kesehatannya dilaporkan menurun akibat sesak napas hingga akhirnya dirujuk ke RSUD Dumai. Namun, nyawanya tidak tertolong dan ia meninggal dunia pada Senin 27 Juli 2026.

Jenazah Anas tiba di rumah duka di Desa Buket Hagu, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, sekitar pukul 23.30 WIB. Kedatangan jenazah disambut isak tangis keluarga yang telah menanti kepulangannya. Sesuai kesepakatan keluarga, almarhum dimakamkan di Desa Buket Hagu, tempat tinggal orang tuanya.

Proses pemulangan jenazah difasilitasi oleh Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, setelah menerima permohonan bantuan dari keluarga melalui Kepala Desa Buket Hagu. Haji Uma mengaku segera berkoordinasi dengan berbagai pihak agar jenazah dapat dipulangkan ke Aceh.

"Saya turut berduka cita atas meninggalnya saudara kita Anas Mardiansyah. Semoga Allah SWT mengampuni segala dosanya, menerima seluruh amal ibadahnya, serta menempatkannya di tempat terbaik di sisi-Nya. Kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga diberikan kesabaran dan keikhlasan menghadapi cobaan ini," ujar Haji Uma dalam keterangannya yang diterima RRI Rabu 29 Juli 2026.

Ia mengatakan, koordinasi dilakukan segera setelah menerima surat permohonan dari pihak keluarga sehingga proses pemulangan jenazah dapat berjalan lancar.

"Alhamdulillah, berkat komunikasi dan kerja sama semua pihak, jenazah akhirnya dapat dipulangkan hingga ke rumah duka. Semoga bantuan yang kami berikan dapat meringankan beban keluarga yang sedang berduka," katanya.

Dalam proses pemulangan tersebut, total biaya pengurusan jenazah, peti, kafan, dan ambulans mencapai Rp13,1 juta. Dari jumlah tersebut, keluarga menanggung Rp8 juta, sedangkan Haji Uma membantu kekurangan biaya sebesar Rp5,1 juta.

Kepala Desa Buket Hagu menyampaikan apresiasi atas respons cepat Haji Uma dan tim dalam membantu proses pemulangan jenazah.

"Atas nama pemerintah desa dan keluarga almarhum, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Haji Uma beserta tim yang telah membantu sejak menerima surat permohonan hingga jenazah tiba di rumah duka. Bantuan dan kepedulian ini sangat berarti bagi keluarga kami," ujarnya.

Proses pemulangan jenazah juga dikoordinasikan bersama Wakil Ketua Grup Aceh Bersatu (GAB) di Malaysia, Malek. Almarhum meninggalkan seorang istri dan seorang anak yang masih berusia sembilan tahun.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....