Wamendagri Minta Daerah Tak PHK PPPK meski Anggaran Terbatas
- 29 Jul 2026 10:08 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta kepala daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar tidak mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah pusat, kata dia, siap mencarikan solusi bersama melalui koordinasi dengan pemerintah daerah.
Bima Arya menegaskan pemerintah daerah perlu terlebih dahulu memetakan kemampuan fiskal masing-masing sebelum mengambil keputusan. Jika kondisi keuangan daerah benar-benar darurat, kepala daerah diminta segera berkomunikasi dengan pemerintah pusat.
"Kami meminta agar kepala daerah tidak terlalu mudah melakukan langkah-langkah drastis seperti pemecatan dan pemberhentian. Harus disisir dulu kapasitas fiskalnya, kemudian berkomunikasi dan kita akan carikan jalan keluar bersama," kata Bima Arya kepada wartawan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat saat ini terus memetakan daerah-daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji PPPK. Persoalan tersebut sebelumnya disampaikan sejumlah kepala daerah dalam rapat kerja bersama DPR RI pada 8 Juni 2026.
Dalam rapat itu, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud, dan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengungkapkan tekanan fiskal yang dihadapi daerah akibat penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026. Penurunan alokasi tersebut disebut mencapai hampir 25 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Menanggapi kondisi itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pemerintah pusat telah menyiapkan skema tambahan dana melalui TKD bagi 39 daerah yang dinilai benar-benar mengalami kesulitan, termasuk dalam memenuhi pembayaran gaji PPPK.
Bima Arya menambahkan, pemerintah bersama Kementerian Keuangan dan Komisi II DPR RI masih membahas kebijakan terkait penyaluran TKD agar mampu menjawab persoalan yang dihadapi daerah.
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah memastikan alokasi TKD pada Tahun Anggaran 2027 tidak akan lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan pembahasan awal, postur TKD diproyeksikan berada pada kisaran 2,55 hingga 2,79 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Besaran final alokasi Transfer ke Daerah dalam APBN 2027 dijadwalkan akan diumumkan Presiden Prabowo Subianto saat penyampaian Rancangan Undang-Undang APBN pada 16 Agustus 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....