Transisi Bencana Aceh Berakhir, Mualem Utamakan Keputusan Bersama

  • 27 Jul 2026 21:31 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh – Provinsi Aceh kini berada di penghujung fase Status Transisi Darurat menuju Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi yang dijadwalkan berakhir pada 30 Juli 2026. Menanggapi penetapan status penanganan selanjutnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menegaskan pentingnya mengambil keputusan melalui koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Selain koordinasi di tingkat daerah, Gubernur Mualem juga dijadwalkan berkoordinasi langsung dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang bertindak sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, mengungkapkan bahwa penetapan opsi status tersebut sebelumnya telah dibahas dalam rapat Forkopimda pada 23 Juli 2026.

"Ada dua pandangan, yaitu tetap pada status transisi atau lanjut ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Kedua pilihan tersebut memiliki konsekuensi masing-masing yang berdampak langsung pada aktivitas penanganan di lapangan," ujar Nurlis di Banda Aceh, Sabtu (25/7/2026).

Nurlis menjelaskan, Gubernur Mualem memilih langkah konsolidasi bersama Forkopimda karena meyakini keputusan kolektif adalah jalan terbaik untuk menyelesaikan masalah pascabencana secara kompak.

"Selama ini semua pihak terlibat aktif membantu korban bencana, mulai dari jajaran TNI (Kodam Iskandar Muda), Polri (Polda Aceh), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), civitas akademika, insan pers, influencer, hingga swadaya masyarakat sendiri," kata Nurlis.

Guna menjaga keterbukaan dan kerja sama tersebut, Gubernur Mualem telah memberi petunjuk kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Sekda Aceh pun mewajibkan keterlibatan unsur terkait—termasuk perwakilan mahasiswa—dalam setiap rapat penanganan agar diperoleh gambaran kondisi bencana yang utuh.

Di samping pembahasan status bencana, Gubernur Mualem mengambil kebijakan terkait pemanfaatan sisa material banjir. Mualem meminta agar kayu-kayu gelondongan yang hanyut terbawa banjir ke pemukiman warga dapat diserahkan langsung kepada masyarakat terdampak.

"Biar warga memanfaatkannya sesuai kebutuhan masing-masing. Hal ini disampaingkan Gubernur dalam rapat dan turut meminta pertimbangan hukum dari Kapolda Aceh," jelas Nurlis.

Seluruh peserta rapat Forkopimda menyetujui gagasan tersebut. Kapolda Aceh, Irjen Pol Ruddi Setiawan, menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh arahan Gubernur dengan mengerahkan personel di lapangan.

Personel kepolisian akan disiagakan untuk menjaga lokasi agar kayu-kayu gelondongan tersebut tidak disalahgunakan atau dibawa keluar oleh pihak yang tidak berhak, sehingga benar-benar hanya dimanfaatkan oleh warga korban bencana. ( sumber:Humas Pemerintah Aceh )

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....