KPI Aceh Sosialisasikan P3SPS, Dorong Pengawasan Konten Digital

  • 16 Jul 2026 16:09 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) menggelar rapat koordinasi bersama pengelola media televisi dan radio se-Aceh untuk menyosialisasikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Aceh di Aula Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominsa) Aceh, Kamis 16 Juli 2026.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman lembaga penyiaran terhadap penerapan P3SPS Aceh, sekaligus merespons perkembangan media digital yang semakin pesat. Dalam rapat tersebut, KPIA menegaskan bahwa pengawasan penyiaran tidak lagi terbatas pada televisi dan radio, tetapi juga mulai menjangkau konten yang beredar melalui media digital dan internet.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Aceh, Dr. Edi Yandra, S.STP., MSP., mengatakan Pemerintah Aceh mendukung penuh penerapan regulasi penyiaran yang mampu melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif perkembangan teknologi informasi.

"Penyiaran di media digital sudah sangat meresahkan para orang tua, utamanya bagaimana generasi ke depan itu tidak dihantui oleh konten atau berita bohong, pornografi, dan konten negatif lainnya," kata Edi.

Menurutnya, perkembangan media digital yang sangat cepat harus diimbangi dengan penguatan literasi digital serta regulasi yang mampu menciptakan ruang informasi yang sehat, aman, dan sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku di Aceh.

Sementara itu, Ketua KPI Aceh, M. Reza Fahlevi, M.Sos., menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait mekanisme penanganan dan penghapusan konten negatif yang beredar di ruang digital.

"Ada tiga kategori yang bersifat mendesak yang dapat dihapus dalam waktu 1x24 jam, yaitu pornografi anak, konten yang menyebabkan kegaduhan publik, serta konten yang berkaitan dengan terorisme dan radikalisme," ujar Reza.

Ia menambahkan, penerapan P3SPS Aceh diharapkan tidak hanya menjadi pedoman bagi lembaga penyiaran konvensional, tetapi juga menjadi acuan dalam menciptakan konten digital yang berkualitas, edukatif, dan menghormati norma adat, budaya, serta nilai-nilai kesopanan yang berlaku di Aceh.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Aceh dan KPI Aceh berharap seluruh lembaga penyiaran, pengelola media digital, dan masyarakat dapat bersama-sama menghadirkan ruang informasi yang sehat, bertanggung jawab, serta mampu mendukung lahirnya generasi yang cerdas dan berkarakter tanpa mengabaikan nilai-nilai budaya dan syariat yang berlaku di Aceh.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....