Satpol PP dan WH Aceh Besar Tertibkan PKL di Pasar Ketapang
- 03 Jul 2026 07:00 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Aceh Besar - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang badan jalan depan Pasar Ketapang, Kecamatan Darul Imarah, Kamis 2 Juli 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik sekaligus menciptakan kawasan pasar yang tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir mengatakan dalam penertiban tersebut petugas masih menemukan sejumlah pedagang yang menggelar lapak di bahu jalan serta di atas saluran drainase. Kondisi tersebut dinilai melanggar ketentuan dan berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas, ketertiban umum, serta keindahan lingkungan pasar.
| Baca juga: Pemerintah Kota Banda Aceh Kaji Penataan PKL |
"Kami memberikan pemahaman kepada para pedagang bahwa berjualan di bahu jalan maupun di atas drainase merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Penertiban ini bertujuan menciptakan kawasan pasar yang lebih rapi, bersih, dan nyaman sehingga masyarakat dapat berbelanja dengan aman," ujarnya.
Muhajir menjelaskan, pihaknya telah berulang kali menyampaikan sosialisasi, imbauan, dan peringatan kepada para pedagang, khususnya di kawasan pasar yang padat aktivitas. Para pedagang diminta menempati lokasi yang telah disediakan serta menata lapak sesuai ketentuan.
Menurut Muhajir penegakan ketertiban merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam menciptakan lingkungan pasar yang tertib dan kondusif. Sehingga diharapkan memberikan rasa nyaman bagi seluruh masyarakat, baik pedagang maupun pengunjung.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar mengamankan sejumlah barang dagangan milik pedagang yang masih berjualan di lokasi terlarang. Kemudian dibawa ke Pos Satpol PP dan WH Aceh Besar sebagai bagian dari proses penertiban.
Ia menambahkan, seluruh rangkaian penertiban dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Serta Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....