Taspen Banda Aceh Salurkan Santunan JKK Senilai Rp384 Juta

  • 29 Jun 2026 16:10 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID,Banda Aceh – PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Banda Aceh menyalurkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp384.552.200 kepada ahli waris Almarhum Yusmadi, pegawai Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU-HPT) Indrapuri, Provinsi Aceh, Selasa 23 Juni 2026. Penyerahan ini merupakan komitmen nyata perusahaan dalam memberikan perlindungan serta menjamin hak peserta dan keluarganya.

Prosesi penyerahan santunan berlangsung di kediaman ahli waris almarhum yang dihadiri langsung oleh Branch Manager PT TASPEN KC Banda Aceh Junaizar, Kepala Kantor Regional XIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banda Aceh Agus Sutiadi, serta perwakilan instansi tempat almarhum bertugas.

Branch Manager PT TASPEN KC Banda Aceh, Junaizar, menegaskan bahwa perusahaan terus mengedepankan pelayanan prima melalui sistem layanan terintegrasi dan proses verifikasi proaktif agar manfaat tersalurkan secara cepat dan tepat.

“TASPEN memastikan seluruh hak peserta dapat diterima secara tepat jumlah dan tepat waktu. Langkah ini menjadi bagian dari upaya kami untuk memberikan dukungan moril dan finansial bagi keluarga peserta yang ditinggalkan,” kata Junaizar.

Selain manfaat JKK, Junaizar menjelaskan bahwa TASPEN juga menjamin pemenuhan hak pensiun janda bagi ahli waris Almarhum Yusmadi. Hak pensiun tersebut mulai berlaku sejak Januari 2026 dan akan diterima sekaligus beserta pembayaran rapelnya.

“Selain manfaat JKK, kami juga memastikan hak pensiun janda bagi ahli waris mulai Januari 2026 dapat diterima lengkap dengan rapelnya, sehingga seluruh hak keluarga almarhum terpenuhi. Semoga perlindungan yang kami hadirkan dapat memberikan manfaat terbaik,” ujarnya menambahkan.

Sementara itu, kehadiran Kepala Kanreg XIII BKN Banda Aceh, Agus Sutiadi, dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk dukungan lintas instansi terhadap pemenuhan hak-hak aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya.

Melalui program JKK ini, PT TASPEN terus memperkuat perannya dalam memberikan perlindungan sosial bagi ASN. Program ini tidak hanya memberikan manfaat finansial saat terjadi risiko kecelakaan kerja, tetapi juga menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....