Satpol PP dan WH Tertibkan Kafe yang Ganggu Kenyamanan Warga
- 29 Jun 2026 11:02 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, mengambil langkah cepat dengan menertibkan aktivitas sebuah kafe di belakang Hotel Wisata, kawasan Peunayong. Tindakan ini dilakukan menyusul adanya keluhan dari warga kawasan Krueng Aceh, yang merasa sangat terganggu dengan suara bising musik hingga dini hari, yang mengganggu waktu istirahat.
Menindaklanjuti keluhan warga tersebut, Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal langsung menginstruksikan regu patroli malam atau “Tim Kalong” untuk meluncur ke lokasi kejadian. Setibanya di lokasi, petugas langsung menemui pemilik dan pengelola kafe. Tim Kalong memberikan teguran serta edukasi agar pengelola kafe dapat mengatur volume suara, mematuhi batasan waktu operasional, dan menghargai kenyamanan warga yang tinggal di sekitarnya.
Menyikapi insiden ini, Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal memberikan arahan tegas kepada seluruh jajaran personelnya agar proaktif, dalam menjaga kondusivitas kota.
“Saya menginstruksikan kepada seluruh personel, khususnya Tim Kalong, untuk terus meningkatkan kepekaan dan respons cepat terhadap setiap aduan warga. Lakukan pengawasan rutin di titik-titik rawan, dan pastikan penegakan aturan ketertiban umum dilakukan secara tegas, terukur, namun tetap mengedepankan pendekatan yang persuasif dan humanis,” arah Muhammad Rizal, pada Minggu, 28 Juni 2026.
| Baca juga: Satpol PP WH Banda Aceh Tertibkan Satu PMKS |
Lebih lanjut, Rizal juga menyampaikan imbauan khusus kepada seluruh pelaku usaha dan pengelola kafe di wilayah Kota Banda Aceh agar menjalankan usahanya dengan mematuhi norma dan aturan yang berlaku.
Pihaknya turut mengingatkan kembali regulasi hukum yang berlaku di Kota Banda Aceh. Berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, diatur secara tegas pedoman bagi tempat usaha, khususnya terkait kegiatan hiburan.
Aturan tersebut secara tegas mengatur rambu-rambu bagi usaha hiburan. Rizal mengingatkan bahwa setiap penyelenggaraan kegiatan atau usaha hiburan umum diwajibkan untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Selain itu, aktivitas usaha hiburan tidak boleh melanggar pelaksanaan syariat Islam serta berada di bawah pengawasan Pemerintah Kota.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....