Hukum Lingkungan di Aceh Terkendala Pengawasan dan Pembuktian Lapangan
- 14 Jun 2026 09:13 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh: Efektivitas penegakan hukum lingkungan di Aceh masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama pada aspek pengawasan dan pembuktian pelanggaran di lapangan. Hal tersebut disampaikan Dosen Teknik Lingkungan dan Peneliti Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Ir. Muhammad Haikal, S.T., M.Sc., dalam dialog Green Radio RRI Banda Aceh, pada Sabtu, 13 Juni 2026.
Menurut Haikal, Indonesia sebenarnya telah memiliki regulasi lingkungan yang cukup lengkap, mulai dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup hingga berbagai aturan turunannya.
"Kita sudah punya aturan yang cukup lengkap. Namun, yang masih menjadi tantangan adalah pengawasan dan kepatuhan dalam pelaksanaannya. Masih ada celah yang menyebabkan pelanggaran lingkungan terjadi di lapangan, baik karena lemahnya edukasi maupun pengawasan," ujarnya.
Ia menjelaskan, penegakan hukum lingkungan sering terkendala oleh kebutuhan data dan bukti yang kuat sebelum suatu aktivitas dapat dinyatakan melanggar aturan.
"Kita tidak bisa langsung menuduh suatu kegiatan mencemari lingkungan tanpa bukti yang valid. Dibutuhkan data laboratorium dan pemantauan yang memadai untuk memastikan adanya pelanggaran," katanya.
Haikal menilai pengawasan berbasis teknologi dan data real time masih perlu diperkuat agar potensi pencemaran dapat dideteksi lebih cepat dan akurat.
Ia berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat dapat meningkatkan komitmen bersama dalam menjaga lingkungan agar regulasi yang ada tidak hanya berhenti sebagai dokumen administratif semata.
"Regulasi yang baik harus diikuti komitmen, pengawasan, dan kesadaran bersama agar lingkungan tetap terjaga untuk generasi mendatang," tutupnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....