Kemenag Banda Aceh Dorong Tertib Administrasi Wakaf Setiap Desa

  • 11 Jun 2026 16:37 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kota Banda Aceh, Syarifah Zaitunsari menghadiri pelaksanaan Majelis Ikrar Wakaf sekaligus verifikasi Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW) di Gampong Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, pada Kamis, 11 Juni 2026.

Majelis Ikrar Wakaf merupakan prosesi atau pertemuan resmi di mana wakif (pihak yang berwakaf) menyatakan kehendaknya, untuk mewakafkan harta benda miliknya kepada nazhir (pengelola wakaf) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan para saksi. Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menyatakan dan mengesahkan ikrar wakaf, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui majelis ini, proses perwakafan memperoleh kepastian hukum serta tertib administrasi guna melindungi aset wakaf dari berbagai potensi sengketa di masa mendatang.

Syarifah Zaitunsari menyampaikan bahwa legalitas dan tertib administrasi wakaf menjadi bagian penting, dalam menjaga keberlangsungan manfaat harta benda wakaf. Menurutnya, setiap aset wakaf harus memiliki dokumen yang lengkap dan sah agar terlindungi secara hukum serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.

“Wakaf merupakan ibadah yang manfaatnya terus mengalir. Oleh karena itu, aset wakaf harus didukung dengan administrasi yang tertib dan memiliki legalitas yang jelas. Melalui Majelis Ikrar Wakaf dan verifikasi E-AIW ini, kita berharap seluruh proses perwakafan secara digital ini dapat terdokumentasi dengan baik sehingga memberikan kepastian hukum bagi wakif, nazhir, maupun mauquf ‘alaih,” ujarnya.

Adapun kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan aset wakaf terus meningkat sejak diterapkannya sistem pendaftaran wakaf secara digital melalui aplikasi Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW). Berdasarkan data yang dihimpun, sejak Januari hingga Mei 2026 telah tercatat enam peristiwa atau Majelis Ikrar Wakaf di Kota Banda Aceh yang telah dilaksanakan.

Kepala KUA Kecamatan Meuraxa, Anwar menyebut bahwa proses pengurusan administrasi wakaf terkadang memerlukan waktu yang cukup panjang. Namun hal tersebut bukanlah untuk mempersulit masyarakat, melainkan sebagai upaya mewujudkan tertib administrasi perwakafan.

“Proses pengurusan wakaf mungkin terlihat sulit karena masih terdapat persyaratan administrasi yang belum lengkap. Namun hal ini bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memastikan tertib administrasi sehingga di kemudian hari tidak menimbulkan persoalan hukum. Tertib administrasi sangat penting untuk menjaga dan melindungi tanah wakaf agar manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.

Pelaksanaan Majelis Ikrar Wakaf dan penandatanganan Akta Pengganti Ikrar Wakaf, dilakukan atas laporan dan pendaftaran wakaf oleh Malahayati binti Abdullah terhadap sebidang tanah beserta bangunan di atasnya, yang telah diwakafkan oleh almarhum suaminya Muliadi bin Muhammad Daud.

Tanah wakaf tersebut memiliki luas 181 meter persegi dan berlokasi di Jalan K. Main, Lorong Teuku Ilias, Dusun Balee Rapa’ie, Gampong Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh. Aset wakaf tersebut diperuntukkan bagi kemaslahatan dan kemakmuran Masjid Babussalam Gampong Lampaseh Aceh serta dikelola oleh nazhir perseorangan yang diketuai oleh Tgk. M. Sufi Harun bin Haru. Melalui pelaksanaan Majelis Ikrar Wakaf dan verifikasi E-AIW ini, diharapkan seluruh proses administrasi perwakafan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf demi kemaslahatan umat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....