Pengawas JPH Kemenag Aceh Sosialisasi Wajib Halal Oktober
- 04 Jun 2026 19:55 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Tim Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, melaksanakan Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026, di Suzuya Mall Banda Aceh, pada Kamis, 4 Juni 2026. Sosialisasi serentak bersama 1.621 titik di seluruh Indonesia, dan digelar juga secara virtual bersama Badan Penyelenggara Jaminan Pruduk Halal (BPJPH) pusat.
Koordinator dan Wakil Koordinator Sosialisasi Abdul Aziz dan Azwar dalam kesepatan tersebut memaparkan bahwa sosialisasi, edukasi, fasilitasi sertifikasi halal On The Spot akan dilangsungkan pada 7J uni 2026.
Abdul Aziz menyampaikan, sebelum tahapan sosialisasi, penjajakan kemitraan, silaturahmi dan koordinasi WHO 2026 dilakukan Tim Pengawas JPH Kanwil Kemenag Aceh. Kolaborasi dan penguatan ekosistem halal, serta kolaborasi dan sinergitas stakeholders di Aceh juga telah dilakukan bersama Kanwil Kemenag Aceh, BPJPH Aceh, BI, KDEKS, Biro Ekonomi, LPH USK, LPH UIN Ar-Raniry, LPH BSPJI, LP3H Yayasan Matahari, LP3H USK, dan LP3H UIN Ar-Raniry.
“Pada 2026, BPJPH telah rincikann dan lanjutan tindakan regulasi utama untuk tahun 2026, antara lain, mulai Oktober 2026, semua produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan suplemen kesehatan, termasuk yang diproduksi oleh Usaha Mikro dan Kecil (UMK), harus bersertifikasi halal,” jelasnya.
Adapun disediakan juga Program Sertifikasi Gratis (SEHATI) bagi 1,35 juta kuota sertifikasi halal gratis, melalui skema deklarasi mandiri, yang didukung oleh alokasi dana sebesar Rp. 310 Miliar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....