BP3MI Aceh: Penempatan Anak di Bawah Umur untuk Bekerja Merupakan Tindak Pidana

  • 31 Mei 2026 19:05 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak di bawah umur guna mencegah praktik perdagangan orang dan eksploitasi tenaga kerja yang masih terjadi.

Kepala BP3MI Aceh, Siti Rolijah, mengatakan undang-undang telah mengatur secara tegas larangan penempatan anak di bawah umur untuk bekerja, termasuk ke luar negeri. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.

Dalam perbincangan bersama RRI Banda Aceh, Senin 25 Mei 2026, Siti Rolijah mengungkapkan bahwa BP3MI Aceh pernah menangani kasus seorang anak di bawah umur yang direkrut dan ditempatkan bekerja di Malaysia pada tahun 2024.

Menurutnya, korban tidak hanya dipekerjakan secara ilegal, tetapi juga menjadi korban eksploitasi seksual di sebuah rumah prostitusi. Kasus tersebut kemudian ditangani BP3MI Aceh bersama Kepolisian Daerah Aceh dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

"Anak tersebut berhasil dipulangkan ke Aceh dalam kondisi selamat melalui kerja sama BP3MI Aceh, Polda Aceh, dan DP3A. Namun dampak yang dialaminya tidak berhenti setelah pemulangan karena meninggalkan trauma berkepanjangan," ujarnya.

Siti menilai tindakan merekrut dan menempatkan anak di bawah umur untuk bekerja, terlebih dalam praktik prostitusi, merupakan kejahatan serius yang berdampak besar terhadap masa depan korban. Selain mengalami gangguan psikologis, korban juga berisiko kehilangan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara normal.

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini korban masih menjalani proses pemulihan psikologis agar dapat kembali menjalani kehidupan seperti anak-anak pada umumnya.

"Kasus seperti ini sangat memprihatinkan karena menyangkut masa depan anak. Dampaknya tidak hanya secara fisik, tetapi juga mental dan psikis yang membutuhkan waktu panjang untuk dipulihkan," katanya.

BP3MI Aceh juga mengimbau orang tua dan keluarga untuk lebih aktif mengawasi anak-anak, terutama ketika menerima tawaran pekerjaan yang menjanjikan penghasilan besar di luar daerah maupun luar negeri.

Menurut Siti, anak yang belum mencapai usia kerja rentan menjadi sasaran pihak-pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan mereka untuk tujuan eksploitasi. Karena itu, pendampingan keluarga menjadi faktor penting dalam mencegah terjadinya kasus serupa.

"Orang tua harus memastikan setiap informasi atau tawaran pekerjaan yang diterima anak benar-benar jelas dan legal. Jangan sampai anak terbujuk oleh iming-iming pekerjaan yang ternyata berujung pada eksploitasi atau tindak pidana perdagangan orang," ujarnya.

BP3MI Aceh berharap kasus yang pernah terjadi tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus perekrutan tenaga kerja ilegal, khususnya yang menyasar anak-anak dan remaja. Selain itu, sinergi antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah dinilai penting untuk melindungi anak dari ancaman eksploitasi dan perdagangan orang lintas negara.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....