BP3MI Aceh: Faktor Ekonomi Picu Kerentanan Perempuan dan Anak jadi Korban TPPO
- 31 Mei 2026 16:50 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh – Perempuan dan anak masih menjadi kelompok yang paling rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kerentanan tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari tekanan ekonomi hingga kondisi sosial dan keluarga yang mendorong mereka mencari peluang kerja tanpa mempertimbangkan risiko yang ada.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh, Siti Rolijah, mengatakan pelaku TPPO umumnya memanfaatkan kondisi dan karakteristik kelompok rentan untuk menjalankan aksinya.
"Perempuan dan anak menjadi kelompok yang rentan karena sering kali berada dalam situasi yang membuat mereka mengambil keputusan secara cepat, terutama ketika menghadapi persoalan ekonomi maupun masalah keluarga," kata Siti Rolijah dalam perbincangan bersama RRI Banda Aceh, Senin 25 Mei 2026.
Menurutnya, faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama yang mendorong perempuan mencari pekerjaan dengan harapan memperoleh penghasilan yang lebih baik. Kondisi keluarga yang kurang harmonis atau broken home juga dapat menjadi pemicu seseorang memilih bekerja di luar daerah bahkan ke luar negeri tanpa persiapan yang memadai.
Siti menjelaskan, keinginan untuk mandiri dan meningkatkan taraf hidup sering kali dimanfaatkan oleh pelaku TPPO maupun agen penempatan pekerja migran ilegal. Korban kemudian dijanjikan pekerjaan dengan penghasilan tinggi tanpa diberikan informasi yang benar mengenai prosedur dan perlindungan hukum yang seharusnya mereka peroleh.
Karena itu, ia menilai pengawasan dari keluarga, masyarakat, dan pemerintah sangat penting untuk mencegah terjadinya praktik perdagangan orang. Selain pengawasan, pemerintah juga perlu memastikan akses informasi terkait peluang kerja yang aman dan legal dapat diterima oleh masyarakat, khususnya perempuan.
"Perempuan yang ingin bekerja, baik di dalam maupun luar negeri, harus dibekali pemahaman mengenai aturan ketenagakerjaan, memiliki kompetensi yang memadai, serta terdaftar dalam sistem yang memberikan perlindungan negara," ujarnya.
Sementara itu, terkait perlindungan anak, Siti menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan di Indonesia menetapkan batas usia minimum bekerja ke luar negeri adalah 18 tahun. Penempatan tenaga kerja di bawah usia tersebut dinyatakan ilegal dan berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang.
BP3MI Aceh mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai tawaran pekerjaan yang menjanjikan keuntungan besar tanpa prosedur yang jelas. Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai bahaya TPPO, diharapkan perempuan dan anak dapat terhindar dari praktik eksploitasi dan perdagangan orang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....