Hak Anak di Aceh Dinilai Belum Sepenuhnya Terimplementasi

  • 25 Mei 2026 10:06 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Dosen Fakultas Syariah UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Dr. Jamhuri Ungel, MA menilai pemenuhan hak anak di Aceh belum sepenuhnya terimplementasi.

Menurutnya, regulasi perlindungan anak di Aceh sebenarnya sudah tersedia melalui qanun dan aturan nasional. Namun, penerapannya dalam kehidupan sehari-hari masih belum maksimal.

“Ketika kita berbicara anak, erat sekali kaitannya dengan hak. Anak memiliki hak sejak dalam kandungan,” kata Jamhuri dalam Dialog IDOLA RRI Banda Aceh, Minggu, 24 Mei 2026.

Ia menjelaskan, hak anak mencakup lingkungan keluarga, pendidikan, kesehatan, hingga fasilitas publik. Karena itu, seluruh elemen masyarakat harus memperhatikan kebutuhan anak secara menyeluruh.

Jamhuri menilai Banda Aceh belum sepenuhnya menjadi kota layak anak. Fasilitas umum dinilai masih minim ruang khusus bermain dan aktivitas ramah anak.

Menurutnya, ruang publik di Banda Aceh masih didominasi kepentingan bisnis. Kondisi tersebut membuat anak kesulitan memperoleh ruang bermain yang aman dan nyaman.

“Tempat bermain anak masih kurang. Padahal anak-anak membutuhkan ruang untuk tumbuh dan berinteraksi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti mulai lunturnya budaya Aceh di kalangan generasi muda. Banyak anak Aceh dinilai mulai kehilangan kemampuan berbahasa Aceh akibat minimnya penanaman budaya sejak kecil.

Selain itu, perkembangan teknologi menjadi tantangan besar dalam pendidikan anak. Anak dinilai semakin bergantung pada gawai dan media sosial dibandingkan kegiatan belajar serta penguatan nilai agama.

Jamhuri meminta pemerintah menyiapkan fasilitas yang benar-benar ramah anak. Menurutnya, pendidikan dan lingkungan sosial harus mendukung tumbuh kembang anak secara sehat.

“Pemerintah dan keluarga harus bersama menanamkan nilai agama, adat, dan budaya kepada anak sejak dini,” katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....