Mayday di Banda Aceh: Desak UU Ketenagakerjaan Baru dan Hapus Outsourcing

  • 01 Mei 2026 19:54 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh setiap 1 Mei diperingati di Kota Banda Aceh dengan menggelar konvoi yang melibatkan Aliansi Buruh Aceh, federasi serikat pekerja, serta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia.

Aksi tersebut dipusatkan di kawasan Taman Sari Banda Aceh, dengan membawa berbagai tuntutan yang berkaitan dengan perlindungan dan kesejahteraan buruh di Indonesia.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia–Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Habibi Inseun, mengatakan dalam momentum May Day pihaknya kembali mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan undang-undang ketenagakerjaan yang baru.

“Hal ini sudah janji Presiden Prabowo Subianto, diharapkan Oktober 2026 ini rampung. Setelah putusan MK 168, undang-undang ketenagakerjaan tidak berlaku lagi dan undang-undang yang baru harus rampung dalam waktu dua tahun,” kata Habibi.

Selain itu, buruh juga menyoroti sejumlah isu penting lainnya, seperti penghapusan sistem kerja outsourcing, penolakan upah murah, serta dorongan kepada pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 190 terkait kekerasan dan pelecehan di tempat kerja. Mereka juga menyuarakan upaya pemberantasan korupsi melalui pengesahan undang-undang perampasan aset.

Melalui peringatan Hari Buruh ini, para pekerja berharap pemerintah dapat lebih serius memperhatikan hak dan kesejahteraan buruh, sehingga tercipta kondisi kerja yang adil, aman, dan layak di Indonesia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....