Revisi UUPA Jadi Penentu Arah Masa Depan Aceh

  • 26 Apr 2026 12:21 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh — Wacana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) kembali mengemuka sebagai isu strategis yang dinilai akan menentukan arah masa depan Aceh. Hal ini mengemuka dalam Dialog Khusus “Banda Aceh Menyapa” yang disiarkan RRI Banda Aceh, Jumat (24/4/2026), menghadirkan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi.

Dalam dialog tersebut, Nurlis menegaskan bahwa revisi UUPA merupakan kebutuhan mendesak mengingat usia regulasi tersebut yang hampir mencapai dua dekade. Ia menilai, penyesuaian diperlukan agar undang-undang tetap relevan dengan perkembangan zaman serta mampu menjawab tantangan sosial, ekonomi, dan politik.

“Setiap regulasi harus mengikuti dinamika yang berkembang. UUPA harus tetap kuat dan mampu mendorong kesejahteraan masyarakat Aceh,” ujarnya.

Ia menjelaskan, revisi tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyentuh sektor strategis yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Sejumlah poin krusial yang menjadi fokus antara lain pengelolaan minyak dan gas (migas), penegasan batas wilayah laut, serta keberlanjutan dan penguatan dana otonomi khusus (otsus).

Menurutnya, kejelasan pengaturan pada sektor-sektor tersebut sangat penting untuk memastikan hak masyarakat Aceh terpenuhi secara adil dan transparan.

Menanggapi kekhawatiran publik terkait potensi berkurangnya kekhususan Aceh, Nurlis menegaskan bahwa Pemerintah Aceh justru berkomitmen memperkuat keistimewaan daerah melalui revisi UUPA. Ia menekankan bahwa nilai-nilai kekhususan, termasuk pelaksanaan syariat Islam, tetap menjadi fondasi utama.

“Revisi ini bukan untuk mengurangi, tetapi memperkuat kewenangan dan kekhususan Aceh,” katanya.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi. dalam Dialog Khusus “Banda Aceh Menyapa” yang disiarkan RRI Banda Aceh, Jumat (24/4). Foto : RRI/Lis.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Aceh terus menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah pusat dan DPR RI dalam proses pembahasan revisi. Upaya tersebut, menurutnya, menunjukkan sinergi yang baik demi memperjuangkan kepentingan masyarakat Aceh, termasuk terkait peningkatan dana otsus.

Dalam implementasinya, Nurlis menilai keberhasilan UUPA sangat ditentukan oleh tiga aspek utama, yakni struktur kelembagaan, substansi regulasi, dan budaya masyarakat. Ia menyoroti pentingnya perbaikan layanan publik sebagai indikator keberhasilan pelaksanaan undang-undang.

“Jika masyarakat masih merasa pelayanan publik rumit, berarti ada yang perlu dibenahi, baik dari sisi birokrasi maupun regulasinya,” jelasnya.

Selain itu, ia menekankan peran penting generasi muda dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya melalui pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, peningkatan kapasitas wirausaha muda dapat menjadi motor penggerak ekonomi Aceh.

Dalam konteks pembangunan, Nurlis juga mengaitkan revisi UUPA dengan visi Aceh yang Islami, maju, sejahtera, dan berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa nilai-nilai Islam harus diwujudkan secara konkret dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam sektor pelayanan publik dan pariwisata.

Menutup dialog, ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media massa, untuk berperan aktif dalam mengawal proses revisi UUPA. Ia menekankan pentingnya kritik yang konstruktif dan berbasis data demi tercapainya tujuan bersama.

“Kritik itu penting sebagai bagian dari kontrol publik, namun harus disampaikan secara objektif dan tidak menghakimi,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....