Puluhan Pekerja Migran asal Aceh Dideportasi dari Malaysia
- 24 Apr 2026 11:19 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Aceh Besar - Sebanyak 37 Pekerja Migran Indonesia tiba di Aceh setelah dideportasi oleh Pemerintah Malaysia melalui bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar pada Kamis Sore 23 April 2026.
Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh, Siti Rolijah menyampaikan 37 Pekerja Migran Indonesia non prosedural yang tiba di Aceh langsung difasilitasi oleh BP3MI untuk dilakukan pemeriksaan dari imigrasi Bandara SIM, bantuan pembebasan bea imei oleh bea cukai, pendampingan dari Disnakermobduk Aceh dan Disnaker Kab/Kota asal PMI memudahkan proses pemulangan seluruh PMI tersebut.
“Pemulangan Pekerja Migran Indonesia ini adalah Upaya pemerintah Indonesia dan Malaysia untuk menertibkan pekerja atau orang asing yang ada di malaysia tanpa izin tinggal,” Kata Siti Rolijah saat diwawancarai oleh RRI.
Siti Rolijah juga menambahkan bahwa terdapat 5 kelompok terbang (Kloter) pemulangan PMI Asal Indonesia lainnya. Ia menuturkan pemulangan PMI asal Aceh adalah pemulangan dengan jumlah terbanyak.
Untuk diketahui dari total 37 Pekerja Migran asal Aceh yang dideportasi, 30 orang diantaranya adalah laki laki, 4 orang Perempuan dan 3 anak anak. pekerja migran yang dideportasi ini dipastikan tidak dapat kembali ke malaysia karena sudah di Black list seumur hidup.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....