Skema Baru Jaminan Kesehatan Aceh Mulai Mei 2026

  • 09 Apr 2026 11:39 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan, melalui skema Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang terus berjalan hingga kini. Salah satunya adalah penyesuaian skema jaminan kesehatan yang disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah.

“Pada prinsipnya pemerintah tetap memfasilitasi warganya, terutama masyarakat Aceh di 23 kabupaten/kota. Jaminan Kesehatan Aceh ini sudah berjalan sekitar 15 tahun sejak 2010 hingga 2026,” ujar Ferdius, SKM, M.Kes selaku PLT Kadinkes Aceh saat diwawancarai RRI Banda Aceh, Selasa 7 April 2026.

Ferdius menjelaskan, mulai 1 Mei 2026 akan diberlakukan skema baru sesuai Peraturan Gubernur Aceh No 2 tahun 2026, sebagai bentuk penyesuaian terhadap keterbatasan anggaran. “Penyesuaian dilakukan karena adanya pengurangan dana Otsus dari 2 persen menjadi 1 persen yang berdampak pada kapasitas fiskal daerah,” jelasnya.

Dalam skema baru ini, pemerintah akan memfokuskan bantuan kepada masyarakat pada desil 1 hingga 7. “Tujuannya untuk meningkatkan keadilan anggaran, sekaligus memastikan masyarakat yang belum tercover program nasional tetap difasilitasi melalui Jaminan Kesehatan Aceh,” tambah Ferdius.

Pemerintah juga mendorong masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi untuk berpartisipasi secara mandiri dalam pembiayaan kesehatan. Dengan langkah ini, diharapkan program jaminan kesehatan dapat berjalan berkelanjutan dan tetap tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....