Pemprov Aceh Siapkan Skema Baru JKA, Pendaftaran Dialihkan ke Pemerintah Daerah
- 09 Apr 2026 08:26 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Pemerintah Aceh tengah menyiapkan skema baru dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Aceh atau JKA melalui Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026. Aturan tersebut memunculkan wacana pembatasan penerima manfaat guna memastikan program berjalan lebih tepat sasaran.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Banda Aceh, Mahyuddin, mengatakan kebijakan baru nantinya akan menyasar kelompok masyarakat pada desil enam dan tujuh, meskipun kelompok lainnya tetap berpeluang menerima manfaat dengan ketentuan tertentu.
“Ketentuan baru nanti yang rencananya akan diberlakukan di Mei itu hanya akan menyasar desil enam dan tujuh. Namun desil satu sampai lima juga bisa masuk sepanjang tidak dijamin oleh pemerintah pusat melalui program penerima bantuan iuran, termasuk kemungkinan bagi penderita katastrofik,” kata Mahyudin pada Dialog RRI Banda Aceh Menyapa.
Selain pembatasan penerima, mekanisme pendaftaran peserta JKA juga akan mengalami perubahan. Jika sebelumnya proses pendaftaran dilakukan melalui BPJS Kesehatan, maka setelah aturan baru berlaku masyarakat akan mendaftar melalui pemerintah daerah.
Mahyuddin menjelaskan nantinya pemerintah daerah akan menunjuk organisasi perangkat daerah tertentu untuk menangani proses pendaftaran dan verifikasi peserta JKA, sehingga pengelolaan program diharapkan lebih terintegrasi dan sesuai kebutuhan daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....