Satpol PP dan WH Aceh Besar Bongkar Bangunan Liar di Blang Bintang

  • 06 Apr 2026 18:46 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar menertibkan dan membongkar sejumlah bangunan liar di Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Senin 6 April 2026. Bangun tersebut berupa pondok milik pedagang yang didirikan di atas trotoar jalan arah Bandara SIM yang dulu tidak difungsikan lagi.

Penertiban yag dilakukan oleh Satpol PP dan WH Aceh Besar tersebut turut didampingi oleh unsur Forkopimcam Blang Bintang. Dalam kegiatan itu, petugas melakukan pembongkaran terhadap pondok pedagang yang dinilai mengganggu fasilitas umum, khususnya akses jalan.

Usai pembongkaran, petugas tidak menyita material bangunan. Sebaliknya, bahan-bahan tersebut ditata di area lapak pedagang masing-masing agar dapat dimanfaatkan kembali di lokasi pribadi tanpa mengganggu ruang publik.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi SP mengatakan, tindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya sebelumnya melayangkan surat teguran kepada pedagang. “Penertiban dan pembongkaran ini dilakukan setelah sebelumnya kami telah memberikan surat teguran satu, dua, dan tiga, serta meminta agar pedagang membongkar sendiri pondok tersebut secara menyeluruh,” ujarnya.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Satpol PP dan WH Aceh Besar, Suhaimi SP, berdialog dengan pedagang, di Blang Bintang, Aceh Besar, Senin 6 April 2026. (Foto/ MC Aceh Besar)

Dijelaskannya, sebagian meja dan kursi yang sebelumnya ditempatkan di taman jalan telah dipindahkan oleh pedagang. Namun, pondok yang berdiri di atas trotoar masih belum dibongkar, sehingga petugas harus mengambil tindakan tegas.

Suhaimi juga mengungkapkan, penertiban tersebut berkaitan dengan difungsikannya kembali jalur tersebut sebagai salah satu akses utama keluar dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM). “Sebelumnya pembongkaran belum dilakukan karena lokasi tersebut bukan akses utama dari bandara, namun sekarang jalan tersebut kembali difungsikan, sehingga penertiban harus dilakukan,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Blang Bintang, Subhan SE MM yang memimpin apel sebelum penertiban menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diambil Satpol PP dan WH Aceh Besar. “Kami siap mendukung penertiban yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Camat Subhan menegaskan bahwa seluruh regulasi yang berlaku harus ditegakkan tanpa terkecuali, mulai dari undang-undang, peraturan presiden, peraturan gubernur, peraturan bupati, hingga qanun yang berlaku, baik di tingkat Aceh maupun Kabupaten Aceh Besar. “Seluruh ketentuan yang ada, baik undang-undang, peraturan presiden, peraturan gubernur, peraturan bupati hingga qanun, harus ditegakkan sebagaimana mestinya,” sebutnya.

Meski demikian, ia mengingatkan agar pelaksanaan penertiban tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis guna menghindari potensi konflik di lapangan. Namun dalam pelaksanaannya, kami berharap penertiban tetap dilakukan secara humanis, sehingga tidak menimbulkan bentrokan antara pedagang dan petugas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....