Kantor Urusan Agama Aceh Besar Optimalkan Layanan Pernikahan

  • 31 Mar 2026 21:12 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Aceh Besar – Kementerian Agama Aceh Besar mengingatkan pasangan calon pengantin, agar mengikuti prosedur pencatatan pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengikuti bimbingan pernikahan sebagai bekal membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar, Saifuddin memastikan jajarannya siap memberi pelayanan terbaik, berikut pemahaman secara terperinci kepada calon pasangan pengantin maupun pihak keluarga.

"Kalau menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sudah pasti nol rupiah alias gratis. Kalau menikah di luar KUA, di luar hari dan jam kerja, itu dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp.600.000, yang langsung disetor ke bank," ujarnya pada Selasa, 31 Maret 2026.

Adapun menurutnya pelayanan nikah di Aceh Besar berjalan normal dan lancar. KUA terus melayani warga yang berdatangan untuk mendaftarkan pernikahan, termasuk untuk beberapa bulan berikutnya.

Pernikahan adalah ibadah. Segala urusan dan keperluan tentu telah disiapkan. Tentu tingginya harga emas akhir-akhir ini tidak menghalangi niat baik masyarakat, untuk membina rumah tangga sesuai anjuran dalam Islam.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....