DKP Aceh Perkuat Pengawasan, Tekan Praktik Penangkapan Ikan Ilegal
- 27 Mar 2026 08:19 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh terus memperkuat pengawasan guna meminimalisir praktek penangkapan ikan ilegal yang masih menggunakan bahan peledak maupun alat berbahaya lainnya.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Aceh, Samsul Bahri, mengatakan pihaknya melakukan berbagai upaya kolaboratif dalam pengawasan di lapangan.
Menurutnya, DKP Aceh melalui bidang perikanan tangkap bekerja sama dengan bidang pengawasan, POKWASMAS, PolAirud, serta Panglima Laot untuk menekan praktik penangkapan ikan yang melanggar aturan.
POKWASMAS sendiri merupakan sistem pengawasan berbasis masyarakat yang bermitra langsung dengan DKP dalam menjaga sumber daya kelautan dari praktik ilegal, seperti penggunaan bom dan racun ikan. Dalam menjalankan tugasnya, kelompok ini mengedepankan prinsip 3M, yakni melihat atau mendengar, mencatat, serta melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang terjadi di wilayah perairan.
“Pengawasan ini terus kami lakukan bersama berbagai pihak untuk meminimalisir penggunaan bahan berbahaya dalam penangkapan ikan,” ujar Samsul Bahri kepada RRI, Rabu 25 Maret 2026.
Ia menambahkan, meskipun persentase pelanggaran di Aceh saat ini tergolong rendah, pengawasan tetap diperketat guna menjaga kelestarian sumber daya laut.
Langkah ini diharapkan mampu memastikan ekosistem laut tetap terjaga, sehingga hasil perikanan di Aceh dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh masyarakat, khususnya para nelayan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....