KPI Aceh: P3SPS untuk Perkuat Penyiaran Beretika

  • 17 Mar 2026 07:09 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh meluncurkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Aceh sebagai acuan baru bagi lembaga penyiaran dalam menjalankan siaran yang beretika dan sesuai dengan nilai-nilai lokal.

Komisioner KPI Aceh Samsul Bahri mengatakan, peluncuran P3SPS Aceh merupakan tindak lanjut dari kewenangan daerah yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006 serta Kanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang penyiaran.

Menurutnya, pedoman ini menjadi aturan penting bagi lembaga penyiaran dalam menyajikan konten yang sesuai norma hukum, adat, dan nilai agama di Aceh.

“P3SPS ini merupakan aturan atau rambu-rambu bagaimana seharusnya penyiaran dilakukan agar tidak melanggar norma dan ketentuan yang berlaku,” kata Samsul Bahri dalam dialog Banda Aceh Menyapa di RRI Senin 16 Maret 2026.

Ia menjelaskan, sejauh ini kepatuhan lembaga penyiaran di Aceh terhadap regulasi penyiaran dinilai cukup baik dan telah mendukung terciptanya iklim penyiaran yang sehat.

Namun dengan hadirnya P3SPS Aceh, pengawasan tidak hanya menyasar lembaga penyiaran konvensional seperti radio dan televisi, tetapi juga penyiaran di media digital.

Samsul menyebutkan, fenomena konten di media baru yang sering memunculkan kontroversi menjadi salah satu alasan pentingnya regulasi penyiaran yang lebih adaptif.

“Banyak konten di media baru yang tidak sesuai norma kesopanan, adat bahkan norma agama. Karena itu pengaturan penyiaran juga perlu menjangkau media digital,” ujarnya.

Ia berharap lembaga penyiaran di Aceh dapat mengimplementasikan pedoman tersebut secara konsisten sehingga siaran yang dihasilkan tidak hanya informatif, tetapi juga edukatif dan bertanggung jawab.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....