Lahan Eks Hotel Aceh diminta Jadi RTH

  • 14 Mar 2026 22:35 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Irwansyah mendorong agar lahan eks Hotel Aceh maupun Geunta Plaza sebaiknya dijadikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Banda Aceh. Hal ini menyikapi, kondisi lahan eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza yang berada di jantung Kota Banda Aceh, tepatnya di depan Masjid Raya Baiturrahman, dibiarkan terbengkalai tanpa pemanfaatan oleh para pemiliknya.

Langkah Irwansyah meminta untuk menjadikan lahan tersebut sebagai ruang terbuka hijau cukup beralasan, karena saat ini sebagai ibu kota provinsi, Banda Aceh belum mampu mencapai batas minimum RTH sebesar 20 persen, sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Data update terakhir menunjukkan ruang terbuka hijau di Banda Aceh baru mencapai 14,5 persen. Cakupan tersebut masih sangat jauh dari batas minimum yang diatur sebesar 20 persen. Selain itu, RTH yang ada di Banda Aceh saat ini, juga berpotensi menyusut seiring semakin berkembangnya kawasan-kawasan pemukiman baru yang memanfaatkan lahan-lahan kosong.

“RTH Banda Aceh ini kan belum pernah mencapai angka idealnya untuk sebuah ibu kota provinsi, karena memang luas Banda Aceh terbatas dan hunian baru yang semakin banyak tumbuh,” ujarnya pada Sabtu, 14 Maret 2026.

Adapun menurut Irwansyah, seharusnya Qanun Banda Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota Banda Aceh, ditinjau ulang karena usianya telah melebihi lima tahun. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan, jika Qanun/Perda RTRW wajib ditinjau ulang setiap lima tahun sekali. Upaya itu untuk memastikan bahwa rencana tata ruang yang telah ditetapkan masih sesuai dengan perkembangan kondisi wilayah, kebijakan pembangunan, dan kebutuhan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....