Satpol PP WH Limpahkan Kasus Khalwat ke Kejari
- 10 Mar 2026 17:10 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh menyerahkan kasu sepasang pelanggar syariat Islam, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari), Kota Banda Aceh pada Selasa, 10 Maret 2026.
Penyerahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum tahap II (P-21), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Adapun pelanggar kasus tersebut masing-masing pria berinisial R, lulusan SMP, dan seorang wanita berinisial A, yang merupakan lulusan SMA.
Pasangan tersebut sebelumnya diamankan oleh warga di salah satu kos-kosan kawasan Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, pada Januari 2026 lalu. Keduanya diamankan setelah kedapatan berdua-duaan di dalam sebuah kamar, yang kemudian dilaporkan kepada petugas Satpol PP WH untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya terbukti melanggar Qanun Provinsi Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka dijerat dengan perkara jarimah Khalwat jo Ikhtilath sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 23 ayat (1) Jo Pasal 25 ayat (1).
| Baca juga: Satpol PP WH Banda Aceh Evakuasi ODGJ ke RSJ |
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal menyampaikan, pasca penyerahan tahap II ini, tersangka berada di bawah penanganan Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh. Ia juga memberikan peringatan keras kepada para pemilik dan pengelola usaha di wilayah Kota Banda Aceh, agar tidak memberikan ruang bagi praktik pelanggaran syariat Islam.
“Selanjutnya kasus ini akan melewati tahapan penyusunan dakwaan oleh Kejaksaan dan pelimpahan ke Mahkamah Syar’iyah untuk proses persidangan. Kami pastikan prosesnya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum jinayat yang berlaku,” terang Rizal.
Pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif, dalam melakukan pengawasan lingkungan. Termasuk menghubungi Call Center 081219314001, apabila menemukan indikasi pelanggaran syariat di lingkungan sekitar, sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....