Kemenag Aceh Lolos Penilaian Pembangunan Zona Integritas

  • 06 Mar 2026 17:21 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, dinyatakan lolos Penilaian Pendahuluan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI), pada Satuan Kerja Vertikal Kementerian Agama Tahun 2026.Selain Kanwil Kemenag Aceh, empat Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota di Provinsi Aceh juga dinyatakan lolos pada tahap penilaian pendahuluan tersebut.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Nomor B-24/B.IV.2/OT.01/03/2026 tentang Hasil Penilaian Pendahuluan PMPZI pada Satuan Kerja Vertikal Kementerian Agama Tahun 2026.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Azhari menyampaikan apresiasi kepada tim yang telah bekerja keras, dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh.

Azhari juga menyampaikan selamat kepada empat Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota yang turut lolos pada tahap penilaian pendahuluan PMPZI, yakni Kemenag Kota Banda Aceh, Kemenag Kabupaten Aceh Besar, Kemenag Kabupaten Aceh Tengah, dan Kemenag Kota Sabang. Ia berharap seluruh satuan kerja yang telah lolos dapat terus meningkatkan kinerja agar mampu melanjutkan ke tahap penilaian berikutnya.

“Apresiasi setinggi-tingginya kepada tim yang telah bekerja keras memperbaiki pelayanan publik. Tentunya capaian ini juga berkat dukungan seluruh ASN Kemenag Aceh. Selamat kepada seluruh satuan kerja yang telah lolos tahap penilaian pendahuluan. Mari terus bekerja keras sehingga dapat melanjutkan ke tahap berikutnya,” katanya pada Jum’at, 6 Maret 2026.

Azhari juga mengingatkan Tim Zona Integritas untuk mempersiapkan tindak lanjut pemenuhan data dukung komponen hasil dan persyaratan lainnya sebagai calon pilot project Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Adapun beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain melaksanakan survei mandiri, terhadap Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) dan Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) pada Triwulan IV Tahun 2025 dan Triwulan I Tahun 2026, serta melengkapi laporan hasil survei tersebut. Selain itu, satuan kerja juga diminta menyampaikan Laporan Kinerja (LKj) Tahun 2025 sesuai dengan format pada Keputusan Menteri Agama Nomor 1807 Tahun 2025 melalui aplikasi PMPZI pada komponen hasil dan aplikasi SIPKA.

Langkah lainnya yaitu melakukan Penilaian Mandiri Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) melalui aplikasi SIPKA, mengumpulkan bukti pelaporan harta kekayaan ASN baik LHKPN maupun LHKASN/SPT Tahunan, serta melakukan evaluasi dan koordinasi secara berkala terkait Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP), pengaduan masyarakat (dumas), Whistleblowing System (WBS), benturan kepentingan, dan pengawasan lainnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....