Desakan Moratorium Tambang Pasca Bencana Aceh
- 04 Mar 2026 14:22 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh: Isu tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) di tengah krisis iklim dan meningkatnya bencana ekologis menjadi sorotan dalam dialog Banda Aceh Menyapa yang disiarkan oleh RRI Banda Aceh pada Senin 2 Maret 2026. Diskusi ini menghadirkan Hasbalah, S.Ag (Anggota Komisi 3 DPRA), Said Faisal, S.T., M.T. (Kepala Bidang Minerba ESDM Aceh), Afifuddin Acal (Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Aceh), serta Joni, S.T., M.T., Ph.D. (Kepala Bidang Penataan, Penaatan, dan Peningkatan Kapasitas DLHK Aceh).
Dialog tersebut mengangkat tema “Izin Usaha Pertambangan di Tengah Krisis Iklim dan Bencana,” menyusul bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah Aceh dalam beberapa bulan terakhir.
Said Faisal menjelaskan bahwa saat ini terdapat 77 izin usaha pertambangan di Aceh, yang terdiri atas 28 izin operasi produksi dan 49 izin eksplorasi. Izin tersebut tersebar di sejumlah kabupaten/kota, antara lain Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Selatan, dan Aceh Barat.
Menurutnya, proses penerbitan izin kini terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Perusahaan harus melalui tahapan pencadangan wilayah, eksplorasi, hingga peningkatan status menjadi operasi produksi. Pada tahap produksi inilah persetujuan lingkungan menjadi syarat utama.
“Kami memastikan aspek teknis dan kepatuhan izin berjalan sesuai aturan. Pengawasan tetap dilakukan, meski diakui ada keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran,” ujar Said Faisal.
Joni menegaskan bahwa persetujuan lingkungan—melalui AMDAL atau UKL-UPL—merupakan prasyarat sebelum kegiatan operasi produksi berjalan. DLHK Aceh melakukan pengawasan berkala, baik melalui laporan enam bulanan maupun inspeksi lapangan.
Ia menekankan bahwa persoalan lingkungan kerap muncul bukan pada tahap perencanaan, melainkan pada implementasi di lapangan.
“Dokumen perencanaan kita relatif lengkap. Tantangannya adalah konsistensi pelaksanaan dan pengawasan. Jika pengawasan lemah, potensi pelanggaran akan meningkat,” kata Joni.
Ia juga mendorong penguatan instrumen jaminan reklamasi dan dana pemulihan lingkungan agar pemerintah dapat bertindak cepat jika terjadi kerusakan.
Hasbalah menyatakan bahwa sektor pertambangan masih menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Aceh (PAA) dan berpotensi membuka lapangan kerja, terutama bagi lulusan teknik pertambangan dan geologi di daerah.
Namun, ia menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap perusahaan tambang.
“Kami mendukung investasi, tetapi dengan catatan tata kelola harus diperketat. Pengawasan akan terus kami lakukan, termasuk kemungkinan pembentukan panitia khusus,” ujarnya.
Hasbalah juga mengungkapkan bahwa Komisi 3 DPRA tengah menyiapkan pembahasan rancangan qanun Minerba serta penyesuaian RTRW Aceh pada 2026 guna memperjelas zonasi wilayah yang boleh dan tidak boleh ditambang.

Di sisi lain, Afifuddin Acal menilai bencana ekologis yang terjadi di Aceh harus menjadi momentum refleksi bersama. Ia menyoroti akumulasi izin pertambangan dan perkebunan yang dinilai memperlemah daya dukung lingkungan.
“Kita tidak bisa hanya bicara soal pendapatan daerah. Kerugian ekologis dan dampak sosial juga harus dihitung. Perlu moratorium izin baru dan evaluasi menyeluruh terhadap izin yang sudah ada,” tegasnya.
Afifuddin menambahkan bahwa risiko bencana di Aceh tidak semata-mata disebabkan satu sektor, melainkan kombinasi deforestasi, alih fungsi lahan, serta lemahnya pengawasan.
Dialog tersebut menunjukkan adanya perbedaan perspektif antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil, namun seluruh narasumber sepakat bahwa tata kelola sumber daya alam harus memperhatikan aspek keberlanjutan.
Di tengah ancaman krisis iklim dan meningkatnya intensitas cuaca ekstrem, pengelolaan pertambangan di Aceh dinilai tidak bisa lagi sekadar berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. Prinsip kehati-hatian, pengawasan konsisten, dan transparansi publik menjadi kunci untuk memastikan pembangunan berjalan tanpa mengorbankan keselamatan lingkungan dan masyarakat.
Pihaknya mengajak agar pemerintah, legislatif, pelaku usaha, dan masyarakat bersama-sama mengawal kebijakan pertambangan yang adil dan berkelanjutan demi masa depan Aceh.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....