Pemerintah Aceh Buka Pendaftaran Mudik Gratis Mulai 3 Maret

  • 28 Feb 2026 16:17 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh — Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh kembali membuka program mudik gratis bagi masyarakat yang ingin pulang kampung pada momentum Idul Fitri 1447 Hijriah. Pendaftaran dijadwalkan mulai 3 Maret 2026 dan dilakukan secara daring melalui laman resmi yang disediakan pemerintah.

Informasi tersebut diumumkan melalui akun media sosial resmi Dishub Aceh. Calon peserta dapat mengakses pendaftaran pada situs seulamat.dishubaceh.com yang baru akan aktif saat hari pembukaan registrasi.

Program ini diselenggarakan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, sekaligus meningkatkan keselamatan perjalanan masyarakat selama arus mudik Lebaran. Adapun jadwal keberangkatan dijadwalkan pada 15, 16, dan 17 Maret 2026 dengan titik keberangkatan di Depo Trans Koetaradja, Banda Aceh.

Dishub Aceh mengingatkan calon peserta agar memastikan data yang diisi sesuai dengan identitas diri. Pasalnya, akan dilakukan pengecekan dan pencocokan data saat hari keberangkatan.

“Data yang diisi saat pendaftaran harus sesuai dengan identitas diri karena akan dilakukan verifikasi pada hari keberangkatan,” tulis Dishub Aceh dalam pengumuman resminya, Sabtu, 28 Februari 2026.

Rute Mudik

Program ini melayani sejumlah rute dari Banda Aceh ke berbagai kabupaten/kota di Aceh serta satu rute luar provinsi. Rute tersebut meliputi:

  • Banda Aceh – Pidie Jaya

  • Banda Aceh – Bireuen

  • Banda Aceh – Lhokseumawe

  • Banda Aceh – Aceh Utara

  • Banda Aceh – Aceh Timur

  • Banda Aceh – Langsa

  • Banda Aceh – Aceh Tamiang

  • Banda Aceh – Bener Meriah

  • Banda Aceh – Aceh Tengah

  • Banda Aceh – Gayo Lues

  • Banda Aceh – Aceh Tenggara

  • Banda Aceh – Aceh Barat

  • Banda Aceh – Nagan Raya

  • Banda Aceh – Aceh Barat Daya

  • Banda Aceh – Aceh Selatan

  • Banda Aceh – Subulussalam

  • Banda Aceh – Aceh Singkil

  • Banda Aceh – Medan

Untuk mengikuti program tersebut, peserta diwajibkan menyiapkan identitas diri berupa KTP bagi orang dewasa dan Kartu Keluarga atau Kartu Identitas Anak bagi anak-anak. Selain itu, pendaftar harus memiliki alamat email dan nomor WhatsApp aktif.

Setiap pendaftar dapat memasukkan maksimal enam orang anggota dalam satu pendaftaran dan hanya diperbolehkan memilih satu rute perjalanan. Tiket yang diperoleh tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

Dishub Aceh menegaskan pendaftaran hanya dilakukan secara online dan akan ditutup secara otomatis setelah kuota terpenuhi. Peserta yang membatalkan keberangkatan tanpa pemberitahuan juga berpotensi masuk daftar hitam program.

Masyarakat diimbau segera melakukan pendaftaran begitu laman dibuka karena kuota terbatas. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui akun resmi Dishub Aceh maupun narahubung yang telah disediakan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....