Truk CPO Terobos Pos Timbang di Kutablang
- 28 Feb 2026 16:01 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh – Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Aceh, Tofan Muis dalam dialog bersama RRI Kamis 26 Februari 2026, menilai aksi truk tangki pengangkut crude palm oil (CPO) yang tidak masuk ke lokasi penimbangan di Kutablang, Kabupaten Bireuen, sebagai pelanggaran serius.
Menurut Tofan, peristiwa tersebut membahayakan infrastruktur vital dan keselamatan pengguna jalan, serta melanggar ketentuan muatan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Peristiwa kemarin merupakan pelanggaran serius karena membahayakan infrastruktur vital masyarakat Aceh dan pengguna jalan lainnya, serta melanggar ketentuan muatan dalam Undang-Undang LLAJ,” ujarnya .
Ia menegaskan, seluruh angkutan barang terutama kendaraan bersumbu tiga wajib masuk jembatan timbang portable yang telah disiapkan. Ketentuan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama para pemangku kepentingan LLAJ dalam sejumlah rapat koordinasi di tingkat provinsi.
Tofan menjelaskan, pembatasan diberlakukan pada jembatan di Kutablang dengan tinggi maksimal kendaraan 4 meter dan berat maksimum 30 ton. Kendaraan bersumbu tiga ke atas wajib ditimbang, kecuali angkutan BBM, gas, beras, oksigen, dan pupuk yang telah memiliki sistem pengawasan tersendiri.
Ia juga menyebut, pelanggaran overtonase mengacu pada Pasal 37 Undang-Undang LLAJ tentang tata cara muat dan daya angkut, serta Pasal 275 terkait perusakan perlengkapan jalan.
Untuk pengawasan, BPTD menerapkan sistem dua lini. Lini depan ditempatkan di jembatan Kutablang bersama instansi terkait untuk memeriksa bukti hasil timbangan. Sementara lini belakang disiapkan di sejumlah titik, yakni UPKB Seumadam untuk arah Medan–Banda Aceh, Terminal Tipe A Lhokseumawe, dan Terminal Tipe C Matang Bireuen untuk arah sebaliknya.
“Kami juga menyiapkan portal di dua sisi jalur sebagai pembatas dimensi kendaraan. Semua ini merupakan hasil kesepakatan bersama stakeholder di Aceh,” kata Tofan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....