BPTD Kelas II Aceh Tegaskan Batas Maksimal Jembatan Kutablang

  • 27 Feb 2026 13:48 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Kendaraan bertonase besar disebut masih banyak yang tidak memasuki lokasi penimbangan sebelum melintasi jalur nasional dan Jembatan Bailey Kutablang, Kabupaten Bireuen. Padahal, pemeriksaan tinggi dan bobot kendaraan menjadi kewajiban guna menjaga keamanan infrastruktur serta keselamatan pengguna jalan lainnya.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Aceh, Tofan Muis, mengingatkan bahwa terdapat batasan tinggi dan bobot maksimal kendaraan yang diperbolehkan melintasi Jembatan Bailey Kutablang. “Tinggi maksimum kendaraan adalah 4 meter dan bobot maksimum 30 ton,” kata Tofan ketika berdialog dengan RRI, Kamis 26 Februari 2026.

Ia menegaskan, kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih wajib melakukan penimbangan sebelum melintas, kecuali untuk jenis angkutan tertentu. “Kendaraan sumbu tiga ke atas harus ditimbang, kecuali kendaraan yang mengangkut gas, BBM, angkutan bahan bakar, bus AKAP, oksigen, dan pupuk, karena mereka sudah ada timbangannya sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Bireuen, AKP Aditya Hadmanto, S.Tr.K., menyebut petugas di lapangan menghadapi sejumlah tantangan dalam menertibkan kendaraan over tonase. Menurutnya, pola pergerakan kendaraan berat kerap menyulitkan proses penindakan.

“Penegakan hukum kendaraan over tonase belum maksimal karena kendaraan sumbu tiga ke atas bergerak dengan cara konvoi. Ini menjadi kendala bagi petugas karena sering kali terjadi perdebatan dengan pengguna kendaraan,” kata Aditya. Aparat berharap kepatuhan pengemudi terhadap aturan penimbangan dapat meningkat demi menjaga keselamatan serta ketahanan jembatan dan jalan nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....