BKN Sediakan Pelaporan Aman Pelecehan
- 04 Feb 2026 07:10 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - BKN menegaskan sistem pencegahan pelecehan seksual di lingkungan ASN diperkuat. Langkah ini menekankan pelaporan aman serta edukasi perilaku di tempat kerja.
Kepala Kanreg XIII BKN Banda Aceh Agus Situadi MSi menyebut aturan khusus sudah berlaku. Regulasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran BKN Nomor 10 Tahun 2021. Menurut Agus, laporan awal biasanya disampaikan kepada atasan langsung. Mekanisme ini mencakup kasus pelecehan seksual maupun perundungan di kantor.
"Tindakan tersebut merendahkan martabat korban dan institusi. Dampaknya dapat menurunkan indeks profesionalitas serta merit instansi pemerintah. BKN juga menyediakan sistem whistle blowing untuk pelaporan rahasia. Pelapor dapat menggunakan nama samaran bahkan tanpa identitas pribadi," kata Agus.
Agus menjelaskan inspektorat akan menindaklanjuti setiap aduan secara tertutup. Pendekatan ini bertujuan melindungi korban sekaligus menjaga kredibilitas lembaga,” hal ini diungkapkanya dalam Dialog RRI program Perempuan dan Anak, Senin 2 Februari 2026.
Ia mengingatkan pembiaran kasus dapat berujung sanksi kelembagaan. Reputasi ASN secara kolektif turut terdampak oleh pelanggaran etika.
Selain itu, BKN menemukan laporan perundungan dari sesama rekan kerja. Aduan kerap disampaikan pihak ketiga seperti pasangan korban. Agus menekankan pencegahan menjadi strategi paling efektif. Edukasi harus dimulai dari perilaku kecil yang sering dinormalisasi.
"Siulan, ketukan, hingga isyarat tubuh termasuk catcalling. Tindakan tersebut dilarang karena berpotensi memicu pelecehan lanjutan," bebernya.
Agus mengajak seluruh ASN membangun budaya kerja aman dan saling menghormati. Pencegahan dini dinilai lebih baik daripada penanganan setelah kejadian.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....