MPU: Mahar Pernikahan Bukan Ajang Pamer
- 31 Jan 2026 15:53 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh — Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tg. Faisal Ali, menegaskan bahwa mahalnya harga emas tidak seharusnya menjadi hambatan dalam pelaksanaan pernikahan di Aceh. Pernyataan itu disampaikan dalam perbincangan bersama RRI Banda Aceh, Rabu (28/1/2026).
Menurut Tg. Faisal, penentuan mahar sebaiknya disesuaikan dengan kemampuan calon suami. “Agama membenarkan bagi yang kaya untuk memberikan mahar tinggi, dan bagi yang kurang mampu diberikan sesuai kemampuan. Yang penting keringanan diberikan berdasarkan kondisi ekonomi masing-masing,” jelasnya.
Tg. Faisal menekankan pentingnya memahami posisi keluarga calon pengantin. “Kalau calon suami belum mapan, cukup diberikan lima mayap, tapi bagi yang mampu boleh lebih. Jangan sampai penentuan mahar didasarkan pada tekanan sosial atau gengsi,” ujarnya.
| Baca juga: MPU Aceh: Stop Persulit Nikah Karena Gengsi |
MPU Aceh juga menegaskan bahwa mahar tidak mesti dalam bentuk emas. Mahar bisa berupa harta, jasa, bahkan binatang atau sawah, sesuai tradisi setempat. “Di beberapa daerah Aceh, mas kawin bisa berupa sepasang kerbau, lembu, atau sawah. Bagi sebagian besar Aceh dekat ibu kota, emas masih lazim, tapi agama memperbolehkan bentuk lain,” tambahnya.
Tg. Faisal menekankan bahwa tujuan utama mahar adalah untuk memenuhi syarat sah nikah, bukan sebagai ukuran status sosial. “Hadis menegaskan, pahami posisi masing-masing. Anak perempuan kita, calon suami, semuanya harus diketahui kondisinya. Mahar tinggi atau rendah disesuaikan kemampuan,” kata Tg. Faisal.
Ia menekankan bahwa agama menganjurkan mahar jangan terlalu tinggi maupun terlalu rendah. “Yang penting, mahar diberikan dengan ikhlas, boleh emas, harta, atau jasa. Mahar adalah bagian dari ibadah, bukan ajang pamer,” jelasnya.
Lebih jauh, Tg. Faisal mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak pada gengsi sosial yang sering memaksa mahar tinggi. “Sekarang orang banyak menilai dari penampilan, HP mahal, sepeda motor. Jangan sampai itu mempengaruhi penentuan mahar. Ukuran sebenarnya adalah ketakwaan dan kemampuan,” ujarnya.
MPU Aceh berharap masyarakat dapat menempatkan mahar pada posisi yang seharusnya, sebagai bentuk penghormatan dan tanggung jawab, bukan kompetisi status sosial. “Dengan memahami prinsip ini, pernikahan tetap bisa terlaksana dengan lancar tanpa membebani calon pengantin,” pungkas Tg. Faisal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....