DLHK: Kayu Gelondongan Banjir Bandang Boleh Dimanfaatkan Masyarakat
- 31 Jan 2026 15:11 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh — Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, A. Hanan, menjelaskan kriteria dan tahapan pemanfaatan kayu hanyutan pasca-bencana untuk pembangunan rumah dan fasilitas umum di sejumlah kabupaten di Aceh, Kamis (29/1/2026).
Menurut Hanan, penentuan kayu layak pakai atau tidak didasarkan pada manfaat kayu tersebut. “Kayu yang masih bisa digunakan untuk papan maupun balok akan kami ambil dan manfaatkan bagi masyarakat. Sedangkan kayu yang sudah lapuk otomatis tidak menjadi perhatian kami,” ujar Hanan dalam perbincangan bersama RRI Banda Aceh.
Ia menambahkan, proses pemanfaatan kayu membutuhkan tahapan khusus. Di beberapa lokasi, terutama Kabupaten Bireun dan Pidie Jaya, kayu hanyutan terbenam di sedimen dan lumpur sehingga harus diangkat terlebih dahulu.
“Setelah diangkat ke atas, kayu akan diukur, diidentifikasi jenisnya, kemudian dilakukan pemotongan sebelum diserahkan ke pemerintah kabupaten untuk diolah lebih lanjut,” jelasnya.
Hanan menekankan koordinasi dengan kementerian terkait menjadi bagian penting dalam memastikan kayu yang diolah aman dan sesuai standar. Proses ini juga dilakukan di Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Utara, di mana kayu dikumpulkan di satu lokasi sebelum diukur dan diserahkan.
Dengan mekanisme ini, DLHK Aceh berharap pemanfaatan kayu hanyutan dapat berjalan efisien, aman, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan perumahan masyarakat terdampak bencana serta fasilitas umum di wilayah Aceh.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....