DLHK Awasi Ketat Kayu Gelondongan Banjir di Aceh
- 31 Jan 2026 13:42 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh — Pemerintah Aceh menyiapkan skema khusus untuk pengelolaan kayu hanyutan pasca-banjir, agar dapat dimanfaatkan secara tepat dan aman bagi masyarakat. Hal ini disampaikan A. Hanan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, dalam perbincangan bersama RRI Banda Aceh, Kamis (29/1/2026).
Menurut Hanan, skema ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Aceh melalui Sekda, dan merujuk pada keputusan Menteri Kehutanan Nomor 863 Tahun 2025. “Amanat SK Menteri dan SK Gubernur jelas, kayu hanyutan hanya boleh digunakan untuk fasilitas umum (Fasum), fasilitas sosial (Fasos), dan pembangunan rumah masyarakat terdampak banjir, tidak untuk dikomersilkan,” jelas Hanan.
Hanan menambahkan, DLHK Aceh sejak awal pasca-bencana telah melakukan pemantauan di sejumlah wilayah terdampak, termasuk Kabupaten Pidie Jaya, Bireuen, dan Aceh Tamiang. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mendapatkan arahan teknis terkait pemanfaatan kayu.
“Beberapa kayu hanyutan menghalangi jalan atau rumah warga, sehingga perlu penanganan cepat. Namun, selain dibersihkan, kayu tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurut Hanan, pengaturan ini penting untuk memastikan pemulihan pasca-bencana berjalan lancar, mencegah pemanfaatan ilegal, sekaligus membantu pembangunan rumah dan fasilitas umum bagi warga terdampak banjir.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....