Satpol PP dan WH Aceh Besar Imbau Pedagang
- 26 Jan 2026 16:36 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Aceh Besar- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Besar mengimbau para pedagang agar tidak berjualan di depan Mal Pelayanan Publik (MPP) Aceh Besar, Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, mengatakan imbauan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah guna menjaga ketertiban, kenyamanan, serta fungsi fasilitas umum. Imbauan itu disampaikan saat pemasangan spanduk di kawasan tersebut, Senin (26/1/2026).
“Kami mengingatkan para pedagang agar tidak berjualan di badan jalan, trotoar, maupun fasilitas umum lainnya, baik di sekitar MPP Aceh Besar maupun di lokasi lain,” kata Muhajir.
Ia menjelaskan, larangan berjualan di fasilitas umum diatur dalam Pasal 43 Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2009, yang melarang penggunaan prasarana dan/atau fasilitas umum untuk berjualan atau kegiatan lain yang tidak sesuai dengan fungsinya.
Menurut Muhajir, prasarana dan fasilitas umum tersebut meliputi badan jalan, trotoar, saluran air atau irigasi, jalur hijau, taman, hutan kota, alun-alun, hingga area bawah jembatan dan jembatan penyeberangan. Aturan ini diberlakukan untuk kepentingan bersama agar fasilitas umum dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya serta tidak menimbulkan kemacetan maupun gangguan ketertiban umum.
Ia juga mengingatkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai qanun yang berlaku, berupa pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Selain pemasangan spanduk imbauan, Satpol PP dan WH Aceh Besar bersama unsur Forkopimcam Ingin Jaya turut melakukan pengawasan di sekitar pintu keluar Pasar Induk Lambaro untuk memastikan tidak ada pedagang yang memanfaatkan fasilitas umum sebagai tempat berjualan.
Melalui kegiatan sosialisasi dan pengawasan tersebut, Satpol PP dan WH Aceh Besar berharap para pedagang dapat memahami aturan yang berlaku serta bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan di wilayah Aceh Besar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....