Murthalamuddin: Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Masih Diperlukan
- 24 Jan 2026 11:40 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Pemerintah Aceh kembali memperpanjang masa tanggap darurat bencana hidrometeorologi untuk keempat kalinya selama tujuh hari, terhitung sejak 23 hingga 29 Januari 2026. Keputusan ini diambil menyusul masih besarnya dampak banjir dan longsor di sejumlah wilayah yang belum tertangani secara optimal.
Perpanjangan status tanggap darurat tersebut sebelumnya disampaikan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, secara virtual dalam rapat di Posko Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor Aceh, Kantor Gubernur Aceh, Kamis malam (22/1/2026).
Juru Bicara Pos Komando Penanganan Bencana Aceh, Murthalamuddin, mengatakan perpanjangan ini dinilai penting karena masih banyak kebutuhan dasar korban yang belum terpenuhi.
“Hak dasar para korban banjir belum terpenuhi, seperti hunian sementara yang belum selesai dilakukan,” kata Murthalamuddin saat diwawancarai RRI, Jumat (23/1/2026).
Selain persoalan hunian, Murthalamuddin menyebut masih terdapat infrastruktur rusak serta kampung-kampung yang terisolasi akibat akses jalan dan jembatan yang belum sepenuhnya pulih. Kondisi tersebut membutuhkan penanganan lanjutan dengan status kedaruratan yang masih berlaku.
Menurutnya, perpanjangan masa tanggap darurat juga menjadi dasar bagi pemerintah Aceh untuk melakukan reposisi anggaran. Langkah ini diarahkan agar pembiayaan penanganan darurat dapat difokuskan pada daerah terdampak paling parah, termasuk Kabupaten Aceh Tamiang. (SN)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....