Alat Tangkap Ikan Ilegal Ancam Wilayah Laut Aceh
- 14 Jul 2025 17:15 WIB
- Banda Aceh
KBRN, Banda Aceh: Praktik penangkapan ikan berlebihan (overfishing) dan penggunaan alat tangkap destruktif masih menjadi ancaman serius bagi ekosistem laut Aceh. Ancaman ini bukan hanya merusak populasi ikan, tetapi juga merusak terumbu karang dan habitat laut lainnya.
Teuku Haris Iqbal, M.Sc., Ph.D., Dosen Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Syiah Kuala, mengungkapkan bahwa ada alat-alat tangkap yang dilarang secara hukum. Sejumlah nelayan masih menggunakan beberapa di antaranya, seperti jaring super besar, bom ikan, dan bahan kimia ilegal.
“Praktik ini melanggar prinsip IUUF (Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing) dan merusak sistem ekologi laut," ujar Haris dalam Dialog Mozaik Indonesia RRI Banda Aceh, Minggu (13/7/2025).
Lebih lanjut, ikan kecil yang seharusnya dibiarkan tumbuh juga ikut tertangkap, sehingga mengganggu regenerasi dan rantai makanan laut.
Ia juga menanggapi usulan pendengar yang menginginkan insentif bagi nelayan yang membantu membersihkan laut dari sampah. Haris mendukung ide tersebut, dengan catatan harus ada perencanaan matang antara akademisi, pemerintah, dan nelayan lokal.
“Sebaiknya dibuat skema reward bagi nelayan yang turut serta membersihkan laut saat menangkap ikan. Ini perlu dukungan modal dan regulasi yang jelas,” ujarnya.
Konservasi laut juga disebut sebagai strategi jangka panjang yang efektif. Dalam kawasan konservasi, seluruh aktivitas manusia, termasuk penangkapan ikan dan bahkan mandi, dilarang untuk menjaga ketenangan dan kelestarian ekosistem.
Teuku Haris menekankan pentingnya keterlibatan aktif nelayan lokal dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut. Ia berharap program edukasi dan pelibatan masyarakat pesisir dapat berlangsung secara berkelanjutan, bukan sekadar kegiatan temporer.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....