Memahami Hukum Potong Rambut saat Bulan Puasa
- 04 Mar 2026 17:52 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Memotong rambut saat menjalankan ibadah puasa sering menjadi pertanyaan di tengah masyarakat, terutama menjelang bulan suci Ramadan. Dalam perspektif hukum Islam, para ulama sepakat bahwa memotong rambut tidak termasuk perbuatan yang membatalkan puasa. Puasa pada dasarnya batal apabila seseorang makan, minum, atau melakukan hubungan suami istri dengan sengaja pada siang hari.
Sementara itu, aktivitas seperti mencukur atau memotong rambut termasuk perkara muamalah (aktivitas keseharian) yang tidak berhubungan langsung dengan substansi ibadah puasa.
Memotong rambut saat melaksanakan puasa tidak membatalkan puasa. Namun terdapat delapan perkara lain yang dapat membatalkan puasa seseorang. Sebagaimana yang disebutkan Ibnu Qosim Al Ghazi. Dicuplik dari kitab Fath Qarib yaitu. Memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam secara disengaja,Mengobati dengan cara memasukkan obat atau benda lainnya lewat salah satu dari dua jalur, yaitu qubul dan dubur,Muntah secara sengaja,Melakukan hubungan seksual secara disengaja di siang hari,Keluarnya air mani akibat bersentuhan kulit, tanpa melakukan hubungan seksual,Bagi perempuan, mengalami haid atau nifas ketika berpuasa,Gila (junun) ketikaberpuasa,Murtad atau keluarnya seseorang dari agama Islam ketika berpuasa.
Meski demikian, terdapat kondisi khusus yang perlu diperhatikan, terutama bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah haji atau umrah. Dalam rangkaian ibadah di Makkah, memotong rambut menjadi bagian dari tahallul dan memiliki ketentuan tersendiri. Namun, konteks ini berbeda dengan puasa Ramadan. Larangan memotong rambut dalam keadaan ihram tidak berkaitan dengan sah atau batalnya puasa, melainkan bagian dari aturan manasik haji dan umrah.
Para ahli fikih juga menegaskan bahwa menjaga kebersihan dan kerapian merupakan bagian dari anjuran dalam Islam. Memotong rambut, atau merapikan diri justru termasuk dalam fitrah yang dianjurkan selama tidak melanggar ketentuan syariat. Oleh karena itu, tidak ada dalil yang melarang memotong rambut saat berpuasa, selama tidak disertai perbuatan lain yang dapat membatalkan puasa.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu ragu untuk memotong rambut saat berpuasa di bulan Ramadan. Aktivitas tersebut tidak membatalkan puasa dan tetap diperbolehkan menurut hukum Islam. Umat Islam dianjurkan untuk lebih fokus menjaga kualitas ibadah, seperti memperbanyak doa, membaca Al-Qur’an, dan menjaga lisan serta perilaku selama menjalankan ibadah puasa.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....