Bolehkah Sikat Gigi saat Sedang Berpuasa
- 26 Feb 2026 09:54 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh – Aktivitas menyikat gigi saat menjalankan ibadah puasa kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Namun, secara hukum fikih, sikat gigi saat puasa diperbolehkan selama dilakukan dengan hati-hati dan tidak ada air maupun pasta gigi yang tertelan.
Dalam ketentuan hukum Islam, menyikat gigi saat berpuasa berstatus mubah atau boleh dilakukan. Bahkan, sebagian ulama menganjurkannya terutama sebelum waktu dzuhur, guna menjaga kebersihan mulut dan kesehatan gigi selama menjalani puasa.
Meski demikian, ada pula pendapat yang memakruhkan sikat gigi setelah dzuhur. Hal ini berkaitan dengan upaya menjaga aroma khas mulut orang berpuasa yang dalam sejumlah riwayat disebut memiliki keutamaan di sisi Allah SWT.
Agar tidak membatalkan puasa, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, pastikan tidak ada air, busa, atau pasta gigi yang tertelan ke dalam tenggorokan. Jika tertelan secara sengaja, maka puasa dinyatakan batal.
| Baca juga: Puasa Efektif Jika Bisa Menjaga Hawa Nafsu |
Kedua, waktu yang dianjurkan untuk menyikat gigi adalah setelah sahur, sebelum imsak, atau sebelum masuk waktu dzuhur. Penggunaan pasta gigi juga disarankan dalam jumlah sedikit untuk meminimalisir busa berlebih yang berisiko tertelan.
Sebagai alternatif, masyarakat dapat menggunakan siwak atau menyikat gigi tanpa pasta jika merasa ragu.
Pada prinsipnya, menjaga kebersihan mulut selama berpuasa tetap diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, selama dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....