Etnis Tionghoa Aceh Puji Kebijakan Pemerintah Selama Ramadan

  • 20 Feb 2026 12:47 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Kebijakan pemerintah yang mengizinkan aktivitas jual beli makanan khusus non muslim, untuk menu sarapan, seperti nasi, mie, kue dan sebagainya di Pasar Kartini Peunayong, Kota Banda Aceh hingga pukul 10.00 Wib selama ramadan, disambut baik oleh pedagang maupun masyarakat setempat, yang mayoritas etnis Tionghoa.

Salah seorang pedagang kue basah, Siufa menjelaskan kebijakan ini sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, disaat ia tidak dapat berkeliling untuk berjualan di pagi maupun siang hari. Selain sebagai penopang ekonomi, dapat membantu warga yang tidak berpuasa untuk memperoleh makanan, termasuk bagi para pendatang atau wisatawan non muslim.

“Pasti senang dengan adanya kebijakan ini, karena tidak bisa berjualan keliling jadi setidaknya bisa berjualan di pasar walaupun hanya sebentar. Kadang ada orang yang mau beli makananan, tapi sulit menemukannya seperti non muslim maupun pendatang, jadi bisa beli di pasar ini, bahkan yang dibeli pagi hari saat kita jualan itu disimpan untuk makan siang,” jelas Siufa kepada RRI pada Jum’at, 20 Februari 2026.

Sebagaimana yang diketahui, Pemerintah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk menjaga ketertiban, keamanan dan penegakan syariat Islam selama ramadan. Termasuk meminta non muslim untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa, makan dan minum secara tertutup, serta larangan berjualan mulai imsak hingga pukul 16.30 Wib.

Adapun Pasar Kartini Peunayong setiap tahunnya menjadi lokasi yang diizinkan untuk berjualan dengan pengaturan batas waktu, dan mendapat pengawasan langsung dari Satuan polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH). Kebijakan ini mencermikan kuatnya toleransi antarumat beragama di Ibu Kota Provinsi Aceh.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....